DPR-Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP
Utama

DPR-Pemerintah Pertahankan Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Bagi Panja RKUHP, penggunaan istilah “penghinaan” jauh lebih tepat ketimbang “menyerang kehormatan”. Sebab, kata “penghinaan” meski terkesan abstrak, namun lebih familiar di tengah masyarakat.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Berulang kali kalangan pegiat/pemerhati hukum pidana meminta agar pengaturan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dihapus. Namun DPR dan pemerintah keukeuh tetap ingin mempertahankan keberadaan pasal tersebut untuk melindungi harkat dan martabat pejabat kepala negara.

 

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai pemerintah dan DPR semestinya menghapus pasal penghinaan tersebut. Sebab, pasal penghinaan presiden dalam  KUHP sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Anggara munculnya kembali pengaturan pasal penghinaan terhadap kepala negara dalam RKUHP sama halnya menghidupkan kembali watak kolonial.

 

“Bahkan menumbuhkembangkan ‘kanker’ demokrasi. Pemerintahan Joko Widodo telah menggelar rapat membahas sejumlah materi dalam RKUHP. Salah satu materi pembahasan adalah mengenai ketentuan–ketentuan mengenai Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 238 RUU Hukum Pidana,” ujarnya di Jakarta, Kamis (31/5). Baca Juga: Pengesahan RKUHP Bakal Jadi ‘Kado’ HUT RI ke-73

 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah menyodorkan alternatif rumusan norma dalam Pasal 238 RKUHP. Terhadap ketentuan alternatif tersebut, kata Anggara, ICJR meminta penghapusan ketentuan Pasal 238 RKUHP itu. Dan Semestinya pemerintah meminta penghapusan, bukan malah menyodorkan rumusan alternatif.

 

Ketentuan asal

Alternatif perubahan

Bagian Kedua Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 238

(1) Setap Orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentngan umum atau pembelaan diri.

Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden

(1) Setap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentngan umum atau pembelaan diri.

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden.

 

Ditegaskan Anggara, Pasal 238 beserta usulan perubahan yang disodorkan pemerintah justru membuat watak kolonial RKUHP kembali muncul. Padahal, MK dalam putusannya menyatakan ketentuan mengenai Penghinaan Presiden tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945. Dari sisi sejarah, Pasal 238 berasal dari ketentuan pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP yang sejak awal memang ditujukan untuk melindungi posisi Raja/Ratu Belanda dan para pewaris tahta kerajaan Belanda.

 

Terpisah, anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP Dossy Iskandar menilai rumusan norma pasal penghinaan presiden yang ditawarkan pemerintah terbilang tepat. Sebab, penggunaan frasa “..menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden…” lebih terukur. Sebaliknya, penggunaan kata “penghinaan” bakal menjadi pasal karet. “Tapi dengan usulan norma yang moderat itu lebih terukur dan lebih bagus,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait