Sejumlah Alasan Agar Pemerintah Segera Ratifikasi FCTC
Berita

Sejumlah Alasan Agar Pemerintah Segera Ratifikasi FCTC

Komitmen pemerintah terhadap pengendalian rokok masih dipertanyakan. Sejumlah pihak kembali mendesak pemerintah untuk segera ratifikasi FCTC.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
ilustrasi rokok. Foto: Sgp
ilustrasi rokok. Foto: Sgp

Peringatan Hari Tanpa Tembakau se-Dunia (HTTS) atau dikenal dengan World No Tobacco Day jatuh tepat pada 31 Mei. Dalam peringatan tersebut kerap dikaitkan dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), sebuah kesepakatan internasional yang bertujuan mengurangi dampak negatif dari rokok yang bahan bakunya berasal dari tembakau.

 

Sejumlah negara telah meratifikasi atau menyepakati berupa kerja sama internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sejak 2004. Sayangnya, dari lebih 180 negara yang telah menyepakati framework tersebut, Indonesia tidak termasuk di dalamnya meskipun telah ikut dalam penyusunan FCTC dari awal. Baca juga: Pemerintah Akan Semakin Persempit Ruang Perokok

 

Melihat kondisi tersebut, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mendesak pemerintah segera meratifikasi kesepakatan internasional tersebut. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan salah satu konsumsi rokok terbesar di dunia. Sehingga, ratifikasi kesepakatan tersebut diharapkan mampu melindungi masyarakat dari paparan negatif rokok.

 

“Indonesia adalah negara yang berkontribusi besar terhadap penyusunan FCTC, walau pada akhirnya mengingkari FCTC, sampai sekarang,” kata Tulus dalam keterangan persnya, Kamis (31/5/2018).

 

Tulus melanjutkan, besarnya konsumsi masyarakat terhadap rokok tersebut menjadi beban ekonomi nasional yang serius, khususnya kalangan rumah tangga miskin. “Pendapatan mereka tergerus untuk konsumsi rokok. Menurut data BPS setiap tahunnya dan juga hasil Riskesdas (Riset Kesehatan Dasar), konsumsi rokok telah menjadi “sandera” ekonomi bagi masyarakat menengah bawah dan mereka abadi dengan kemiskinannya,” kata Tulus. Baca juga: Pemerintah Dinilai Minim Lindungi Anak dari Bahaya Rokok

 

Dengan meratifikasi FCTC tersebut, Tulus menilai, pemerintah telah melaksanakan salah satu program Nawacita yang diusung untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Tulus juga merujuk data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang menunjukkan penyakit katastropik atau penyakit gaya hidup tidak sehat merupakan penyakit utama yang diderita pasien. Faktor paling dominan dari penyakit katastropik tersebut adalah konsumsi rokok.

 

Sebagai komitmen terhadap pengendalian konsumsi rokok, Tulus meminta kepada pemerintah lebih memperketat ruang bisnis industri tersebut. Salah satu kebijakannya dengan cara menaikkan cukai rokok hingga 52 persen. Pemerintah juga diminta untuk melarang total iklan rokok di semua media khususnya televisi. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait