Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis untuk Aplikator Transportasi Daring
Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Teknis untuk Aplikator Transportasi Daring

Bakal diatur dalam Peraturan Dirjen Perhubungan Darat.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
beberapa driver ojek sedang menunggu penumpang. Foto: MYS
beberapa driver ojek sedang menunggu penumpang. Foto: MYS

Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang lebih bersifat teknis mengenai transportasi daring (ojek online). Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, menerangkan, regulasi ini merespons banyak keluhan dan persoalan yang disampaikan baik oleh pengemudi maupun penumpang.

 

Transportasi daring telah menimbulkan konflik di sejumlah daerah antara pengelola transporasi konvensional dan pengelola transportasi daring. Hubungan kerja antara pengemudi ojek daring dengan aplikator, misalnya, dianggap belum jelas sehingga perlindungan hukum pengojek kurang. Itu sebabnya Pemerintah ingin mengatur hal-hal yang lebih detil.

 

Kementerian Perhubungan sudah mencatat keluhan dari masing-masing pihak. Dari sisi pengemudi, misalnya, mengeluhkan tarif batas bawah, suspend akun sepihak, order diprioritaskan kepada pengemudi tertentu, atau adanya diksriminasi, perusahaan aplikasi tidak diatur pemerintah, pengemudi tidak memiliki nilai tawar dalam kemitraan semu, hingga tindakan kriminal dari penumpang. Dari sisi penumpang, keluhan yang diterima berupa identitas pengemudi dengan akun yang digunakan berbeda, satu pengemudi punya beberapa akun, dan sikap tak layak pengemudi.

 

(Baca juga: 6 Fakta Survei Prakarsa tentang Pengemudi Ojek Online)

 

Dirjen Budi Setiyadi mengungkapkan regulasi terbaru akan dituangkan dalam Peraturan Direktorat Jenderal. Sebelumnya Pemerintah sempat mengutarakan keinginan mengubah Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Menggunakan Kendaraan Bermotor Tidak dalam Trayek. Tetapi kemudian berubah pikiran. PM 108 tak akan diubah. Permenhub 108 adalah regulasi pengganti setelah Permenhub  No. 26 Tahun 2017 dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung.

 

“Bentuknya Peraturan Dirjen, bukan turunan dari PM  tetapi melengkapi PM 108. Karena PM itu memang belum detail, banyak hal yang belum diatur dalam PM dan tidak mungkin PM itu direvisi lagi karena sudah tiga kali revisi. Yang sekarang ini akan menyentuh aplikatornya seperti bagaimana menerima kemitraan, termasuk mengekomodasi beberapa aturan ojek online, misalnya mengenai tarif dan lain sebagainya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (30/5).

 

Diakui Budi, aplikator atau penyedia aplikasi memang belum diatur dalam PM 108. Pengaturan aplikator seharusnya diatur oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Namun sayangnya sejauh ini Kominfo hanya mengatur mekanisme pendaftaran, sedangkan PM 10 baru mengatur badan hukum dan kemitraan.

 

(Baca juga: Pemerintah Kaji Aturan Ketenagakerjaan Transportasi Daring)

 

Belum lagi, tidak ada daya tawar yang seimbang antara aplikator dan pengemudi ojek daring. Aplikator kerap memberikan suspend kepada driver tanpa memberikan hak untuk mempertanyakan alasan suspend, serta menyoal isi kontrak kemitraan yang dinilai tidak seimbang. Bahkan, tak ada sanksi bagi aplikator jika melakukan pelanggaran dalam isi kontrak.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait