Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”
Berita

Artidjo Alkostar: “Tidak Ada Celah untuk Negosiasi”

Berlatar belakang aktivis bantuan hukum dan akademisi, Artidjo Alkostar telah menorehkan sejarah penting dunia peradilan Indonesia. Kini, ia telah pensiun, dan meninggalkan Mahkamah Agung dengan terhormat.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Artidjo Alkostar
Artidjo Alkostar

Purnabakti Artidjo Alkostar sebagai hakim agung pada Mei lalu telah menarik perhatian publik. Selama 18 tahun, Artidjo menjalankan tugas sebagai hakim agung dengan segala dinamikanya. Pembawaannya yang cenderung pendiam, tak banyak bicara, tetapi berhasil menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi tugasnya dianggap cocok dengan karakter seorang hakim. Namun, putusan-putusan hakim agung kelahiran Situbondo 22 Mei 1948 itu ‘ditakuti’ mereka yang duduk di kursi terdakwa kasus korupsi.

 

Fakta membuktikan bahwa di tangan majelis hakim yang dipimpin Artidjo, hukuman seorang terdakwa bisa melejit naik, atau dari bebas menjadi dihukum. Sejumlah tokoh politik dan pemerintahan yang terseret kasus korupsi sudah merasakan sakitnya ketukan palu Artidjo. Tidak dapat dipungkiri, karakter putusan Artidjo yang demikian ikut memengaruhi terdakwa lain untuk berpikir ulang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Artidjo adalah sebuah fenomena sekaligus sebagai ikon pemberantasan korupsi di Mahkamah Agung.

 

Tentu saja, putusan-putusannya disanjung sekaligus dikritik. Tetapi kehadirannya selama belasan tahun di singgahsana hakim agung, terakhir sebagai Ketua Kamar Pidana, telah memberi warna tersendiri bagi penegakan hukum di Indonesia. Testimoni sejumlah kolega, sebagaimana tergambar dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ (Mahkamah Agung, 2018), memperlihatkan rasa kehilangan mereka atas sosok Artidjo. Mereka menantikan Artidjo-Artidjo lain yang bisa membangun citra positif Mahkamah Agung di mata publik.

 

Beberapa hari lalu, sang ikon telah melampaui 70 tahun, batas usia pensiun seorang hakim agung di Indonesia. Hukumonline bersyukur mendapat kesempatan emas mewawancarai Direktur LBH Yogyakarta 1989-1993 itu langsung di Mahkamah Agung. Kepada dua jurnalis hukumonline, Aida Mardatillah dan Moh. Dani Pratama Huzaini, Artidjo menyampaikan beberapa pandangannya. Berikut petikannya:

 

Mengapa Anda begitu tegas memutus perkara kasasi korupsi?

Pertama, kalau kita berbeda dengan judex facti, biasanya di bawah itu memutus perkara korupsi itu kecenderungannya mengarah ke Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 3 itu kan ancamannya kan hanya 1 tahun. Masa korupsi sekian miliar hukumannya hanya 1 tahun. Untuk itu, ini adalah masalah yuridis. Masalah kekaburan batas antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 itu memperkaya diri sendiri merugikan keuangan negara. Pasal 3 itu menyalahgunaakan kewenangan, menguntungkan diri sendiri, dan merugikan keuangan negara. Pertanyaan pertama adalah perbedaan antara melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan. Apakah menyalahgunakan itu tidak melawan hukum? Tentu melawan hukum, meskipun itu tidak disebutkan. Kemudian yang kedua, pertanyaan  pokoknya, apa perbedaan memperkaya dan menguntungkan? Tinggal itu saja.

 

Di Kamar Pidana Mahkamah Agung ada kesepakatan kalau korupsinya 100 juta ke atas itu signifikan dikatakan memperkaya sehingga kalaupun pengadilan di bawah (judex facti) itu diterapkan Pasal 3 misalnya putusannya satu tahun, maka ketika masuk ke MA mesti diterapkan Pasal 2. Karena untuk mengarahkan ke Pasal 3 UU Tipikor, entah itu main mata atau tidak, kelihatan tidak rasional kecendurangan untuk itu. Misalnya orang ini adalh pejabat sehingga tidak dapat dikenakan Pasal 2. Itu banyak terjadi. Unsur setiap orang itu diusahakan untuk dialihkan ke Pasal 3 sehingga hukumannya dialihkan menjadi 1 tahun. Saya kira di MA akan diluruskan karena sudah ada kesepakatan Kamar.

 

Apakah ini hanya soal kuantifikasi, jika di atas 100 juta MA menganggap itu signifikan sehingga diterapkan Pasal 2 UU Tipikor?.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait