PN Meulaboh Anulir Putusan MA, Simak Tanggapan KPK, KY dan KLHK
Berita

PN Meulaboh Anulir Putusan MA, Simak Tanggapan KPK, KY dan KLHK

Dalam kasus ini KPK tidak hanya menyorot soal kualitas hakim, melainkan soal kualitas front liner yang harus juga diperbaiki.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Foto: HMQ
Foto: HMQ

Tepat pada Kamis 12 April 2018 lalu, PN Meulaboh menjatuhkan sebuah putusan yang kontroversial terhadap PT Kallista Alam. Pasalnya, alih-alih melakukan eksekusi atas Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap, PN Meulaboh justru menganulir putusan MA tersebut dengan menyatakan Putusan Mahkamah Agung No. 1 PK/PDT/2017 tanggal 18 April 2017 tidak mempunyai titel eksekutorial terhadap PT. Kallista Alam.

 

Sebelumnya, PT Kallista Alam yang membakar sekitar 1000 hektar hutan yang berada di Kawasan Ekosistem Leuser pada 2012 lalu, telah diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Meulaboh pada putusan tingkat pertama (Putusan No. 12/PDT.G/2012/ PN. MBO) untuk membayar denda dengan total 365 milyar dengan rincian berupa ganti kerugian materiil ke kas negara sebesar 114 Milyar serta dihukum denda tambahan sebesar 251 milyar untuk pemulihan lingkungan.

 

Tidak terima dengan putusan tersebut, PT. Kallista Alam mengajukan upaya hukum kasasi (No. 651 K/Pdt/2015) hingga upaya hukum Peninjauan Kembali (No. 1/PK/Pdt/2017), namun baik Kasasi maupun PK yang dilakukan PT Kallista Alam ditolak. Alih-alih membayar denda yang sudah ditetapkan, PT Kallista Alam malah menggugat balik Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) pada tanggal 26 Juli lalu yang dikabulkan oleh PN Meulaboh bahkan dengan amar menganulir putusan MA.

 

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut terjadinya peristiwa ini salah satunya diakibatkan karena proses eksekusi oleh PN Meulaboh yang lamban. Terkait kasus ini, kata Ridho, pihaknya telah mengirimkan surat ke Badan Pengawas MA termasuk Ketua MA, di samping itu juga bersurat kepada Komisi Yudisial (KY). Ini sudah tahap akhir sebenarnya, sambung Ridho, kita sudah siap untuk melakukan proses eksekusi, namun karena proses eksekusi ini begitu lambat dilakukan PN Meulaboh akhirnya pihak Kallista Alam mengajukan gugatan balik.

 

Tidak hanya kasus PT. Kallista Alam, kata Ridho, ada kasus lain yang juga sedang menunggu eksekusi dengan ganti rugi sebesar Rp16,2 triliun dari PN Pekanbaru. Untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama dengan kasus Kallista Alam, pihak KLH bahkan berkoordinasi langsung dengan Ketua PN Pekan Baru.

 

“Kami tidak mau mengulang terjadinya kasus serupa dengan PT. Kallista Alam, cukup sekali terjadi dan akan tetap kami lakukan perlawanan. Jangan sampai kasus-kasus seperti ini terhenti karena persoalan di pengadilan itu sendiri,” tukas Ridho dalam diskusi publik Senin, (4/5).

 

Wakil Ketua Komisi Yudisial, Sukma Violetta, menyebut pihaknya masih dalam proses pengkajian internal terhadap kasus ini. Tapi ada beberapa kemungkinan yang terjadi dalam kasus Kallista Alam, kata Sukma, di antaranya keliru menerapkan undang-undang dan pasal, keliru menafsirkan pasal termasuk juga indikasi keliru dalam memahami fakta.

Tags:

Berita Terkait