Batas Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan: Teror Bagi Disdukcapil
Kolom

Batas Waktu Penerbitan Dokumen Kependudukan: Teror Bagi Disdukcapil

​​​​​​​Permendagri 19 Tahun 2018 mengharuskan proses penerbitan dokumen kependudukan dalam rentang waktu 1 sampai 24 jam menjadi ancaman yang nyata bagi seluruh Kepala Disdukcapil di Indonesia. Alih-alih meningkatkan kualitas layanan adminduk, peraturan tersebut berpotensi memperburuk layanan pengurusan dokumen kependudukan.

Bacaan 2 Menit
Harriz Jati. Foto: Istimewa
Harriz Jati. Foto: Istimewa

Sebagai salah satu upaya perbaikan kualitas layanan kependudukan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018. Dalam Pasal 3 Ayat 2 aturan baru tersebut, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terancam diberhentikan jika tidak bisa memberikan layanan pembuatan dokumen kependudukan dalam waktu maksimal 24 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas layanan.

 

Hal itu dikecualikan bila disebabkan gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan sebagaimana tertulis pada Pasal 3 Ayat 3 dalam peraturan yang sama.

 

Upaya ini merupakan langkah Kemendagri dalam menanggapi permintaan orang nomor satu di Indonesia untuk melakukan percepatan pelayanan dokumen kependudukan agar nantinya masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan dasar publik. Dokumen kependudukan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 mencakup Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Kematian dan Surat Keterangan Pindah.

 

Seluruh dokumen tersebut saling berkaitan dengan salah satu dokumen menjadi syarat bagi dokumen lainnya. Sanksi pemecatan, meski tujuannya baik, dapat menjadi bumerang bagi program percepatan peningkatan kepemilikan dokumen kependudukan masyarakat.

 

Kontraproduktif dengan Tujuan Permendagri 19/2018

Pemberhentian kepala Disdukcapil dapat mengganggu implementasi program dinas yang telah direncanakan dan/atau tengah dijalankan, termasuk pelayanan pengurusan dokumen kependudukan. Selain menyusun program, kebijakan teknis, dan berkoordinasi antar kedinasan, kepala Disdukcapil juga bertanggung jawab sebagai Pejabat Pencatatan Sipil (PPS), satu-satunya pejabat yang berwenang menandatangani dan mengesahkan dokumen kependudukan sebelum diterbitkan dan diberikan ke penduduk. Dalam kondisi tidak ada kepala dinas yang menjabat, penerbitan dokumen kependudukan dapat terhambat.

 

Proses mencari pengganti dan mengangkat kepala Disdukcapil baru tidaklah mudah dan memakan waktu yang lama. Berdasarkan Permendagri 76 tahun 2015, pengangkatan pejabat tinggi pratama di tingkat kabupaten/kota, dalam hal ini Kepala Disdukcapil, harus melewati setidaknya empat tahap yang melibatkan Bupati/Walikota, Gubernur dan Menteri. Bupati/walikota perlu mengusulkan tiga nama calon Kepala Disdukcapil pengganti kepada Gubernur. Gubernur kemudian menyampaikan usulan nama-nama tersebut kepada menteri. Menteri lalu memilih dan menetapkan satu dari tiga usulan nama calon Kepala Disdukcapil.

 

Setelah mendapatkan penetapan dari Menteri, Bupati/Walikota perlu melantik kepala Disdukcapil sebelum ia bisa beradaptasi dan mulai bekerja secara optimal. Ketiadaan Kepala Disdukcapil sebagai PPS, tentu saja akan menghambat penduduk mendapatkan dokumen kependudukan.

Tags:

Berita Terkait