Advokat Zaman Now Kian Berlimpah, Peradi Segera Luncurkan ‘Young Lawyers’
Berita

Advokat Zaman Now Kian Berlimpah, Peradi Segera Luncurkan ‘Young Lawyers’

Komunitas khusus untuk akselerasi kualitas profesi advokat dari kalangan muda. Menjembatani transfer ilmu dan pengalaman dari advokat zaman old kepada advokat zaman now.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan (duduk di tengah berkemeja putih) bersama ratusan advokat muda Peradi yang hadir di konsolidasi pendirian 'Young Lawyers' Selasa (5/6), di Jakarta. Foto: Istimewa
Ketua Umum DPN Peradi Fauzie Yusuf Hasibuan (duduk di tengah berkemeja putih) bersama ratusan advokat muda Peradi yang hadir di konsolidasi pendirian 'Young Lawyers' Selasa (5/6), di Jakarta. Foto: Istimewa

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) kembali berinovasi untuk meneguhkan eksistensinya sebagai wadah tunggal advokat di Indonesia. Target kali ini adalah menjembatani gap antara advokat zaman old dengan advokat zaman now melalui komunitas ‘Young Lawyers’.

 

Konsolidasi mempersiapkan peluncurannya dilakukan Selasa (5/6), di Jakarta, dalam acara ramah tamah dan berbuka puasa bersama yang dihadiri ratusan advokat muda beserta sejumlah tokoh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.

 

Dimotori oleh kalangan advokat muda Peradi, komunitas ‘Young Lawyers’ akan segera diluncurkan sebagai upaya menjembatani gap interaksi, kaderisasi, dan regenerasi di kalangan advokat Indonesia. Andra Reinhard Pasaribu, salah satu perwakilan dari penggagas ‘Young Lawyers’, menjelaskan kepada hukumonline latar belakang munculnya gagasan mendirikan komunitas di bawah Peradi ini.

 

“45.000 anggota Peradi, 25.000nya kategori muda. Dan tiap tahun pasti bertambah. Peradi perlu memberi perhatian khusus atas potensi besar ini bagi kemajuan bersama,” kata advokat muda pemilik firma hukum ARP&Co. Law Office ini saat wawancara. Adapun rentang usia advokat muda yang disebutkan Andra antara 25 tahun sejak usia minimal pengangkatan advokat hingga 36 tahun. 

 

Menurut Andra, semakin bertambahnya jumlah advokat di seluruh Indonesia harus diiringi dengan upaya peningkatan kualitas profesi melalui organisasi advokat. Peran Peradi sangat dibutuhkan dalam upaya tersebut. Antara lain dengan membantu terjadinya sinergi para senior dengan junior di kalangan advokat.

 

Bersama-sama rekan sesama advokat muda lainnya, Andra merancang komunitas ‘Young Lawyers’ yang akan berada di bawah Peradi. Komunitas ini nantinya akan menjalankan berbagai program yang membidik secara khusus kebutuhan para advokat muda dalam merintis karir advokat.

 

Salah satunya menghubungkan para advokat muda untuk mendapatkan bimbingan pengetahuan dan pengalaman dari para seniornya. “Selama ini itu semua terjadi mengalir begitu saja, kami ingin menghilangkan gap ini, khususnya teman-teman advokat di daerah,” kata Andra menambahkan.

Tags:

Berita Terkait