Ahli: Profesi Likuidator Seharusnya Setara dengan Kurator
Berita

Ahli: Profesi Likuidator Seharusnya Setara dengan Kurator

Karena tugas likuidator juga sangat kompleks, rumit, dan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang MK. Foto: MK
Suasana sidang MK. Foto: MK

Profesi Likuidator memiliki tugas tanggung jawab yang setara dan sebanding dengan profesi kurator. Karena itu, profesi likuidator harus diatur sama ketatnya dengan profesi kurator. Hal tersebut disampaikan oleh M Hadi Subhan selaku ahli Pemohon dalam sidang uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) terutama mengenai keberadaan dan status profesi likuidator. 

 

“Profesi likuidator memiliki tugas tanggung jawab yang setara dan sebanding dengan profesi kurator. Sementara profesi kurator sangat ketat diatur mengenai syarat pengangkatan, sertifikasi profesi, pengawasan, etika, pertanggungjawaban, dan sanksi. Sementara profesi likuidator tidak atau belum ditentukan demikian,” ujar M. Hadi Subhan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman, Selasa (6/6/2018) kemarin seperti dikutip laman MK.

 

Hadi mencontohkan profesi likuidator seharusnya tersertifikasi. Namun terjadi contradictio in terminis dalam Pasal 143 UU PT yakni direktur dapat pula diangkat sebagai likuidator. Padahal tugas likuidator sangat kompleks, rumit, dan memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Hal ini menunjukkan likuidator adalah profesi yang betul-betul harus kompeten dan independen yang semestinya dianggap setara dengan profesi kurator.

 

“Kalau saya gambarkan ada empat tugas likuidator. Pertama, tugas administrasi. Kedua, tugas mencairkan aset. Ketiga tugas membagi-bagikan pada kreditur. Keempat tugas mempertanggungjawabkan pada RUPS. Tugas administrasi macam-macam, misalnya mengumumkan di media, kemudian memberitahukan kepada Kemenkumham, dan sejenisnya,” ujar Subhan. Baca Juga: Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator

 

Pakar hukum dari Unair ini membandingkan regulasi profesi kurator yang diatur sangat ketat dalam undang-undang ataupun regulasi di bawah undang-undang, seperti peraturan Menteri Hukum dan HAM. Terutama, terkait syarat pengangkatan kurator, pengawas profesi kurator, etika profesi kurator, pertanggungjawaban kurator, serta sanksi apabila terjadi kesalahan, bahkan kelalaian seorang kurator pun bisa diberikan sanksi.

 

Menurutnya, syarat pengangkatan kurator berasal dari kalangan profesi advokat dan akuntan. Hal ini berarti kurator merupakan profesi yang subspesialis. Jika advokat/akuntan digambarkan sebagai spesialis, lanjutnya, kurator lebih spesialis lagi daripada keduanya. Sebab, seorang kurator harus berasal dari advokat atau harus berasal dari akuntan.

 

Seperti diketahui, permohonan ini diajukan sejumlah anggota Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) yang menguji beberapa pasal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Mereka adalah M. Achsin, Indra Nur Cahya, Eddy Hary Susanto, Anton Silalahi, Manonga Simbolon, Toni Hendarto, Handoko Tomo.

Tags:

Berita Terkait