Jalan Panjang Sengketa Gadai Saham BFI versus APT
Berita

Jalan Panjang Sengketa Gadai Saham BFI versus APT

Sejak tahun 1999, berbagai upaya hukum APT mengklaim kepemilikan saham di BFI terus berlanjut hingga saat ini.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Jalan Panjang Sengketa Gadai Saham BFI versus APT
Hukumonline

Keseriusan PT Aryaputra Teguharta (APT) mengklaim kepemilikan sahamnya di PT BFI Finance Indonesia terus berlanjut. Teranyar, anak perusahaan dari Ongko Group ini meminta otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI di lantai bursa meskipun permohonan tersebut akhirnya ditolak.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Kuasa Hukum BFI, Anthony LP Hutapea menilai permintaan tersebut tidak berdasar karena APT tidak lagi menjadi pemilik saham BFI Finance. Menurutnya, saham-saham APT telah dialihkan kepada pihak ketiga melalui The Law Debenture Trust Corporation (LDTC) sesuai Perjanjian Perdamaian tertanggal 7 Desember 2000. Perjanjian tersebut juga telah disahkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 19 Desember 2000.

 

“Pengalihan saham tersebut juga sesuai perjanjian jual beli saham (share sale and purchase agreement) pada 9 Februari 2001. Dan pengalihan tersebut dinyatakan sah oleh MA berdasarkan putusan MA No. 240 PK/PDT/2006 per 20 Februari 2007,” kata Anthony, Jumat (8/6/2018). Baca Juga: Babak Baru Rebutan Saham BFI

 

Anthony menilai gugatan APT untuk menghentikan perdagangan saham emiten BFIN tersebut juga tidak tepat. Sebab, selain mengganggu perdagangan saham, gugatan tersebut juga tidak memiliki dasar hukum. “Apalagi tidak ada dasar hukum yang dapat dijadikan landasan untuk melakukan suspend,” lanjut Anthony.

 

Upaya penghentian perdagangan saham perusahaan dengan kode emiten BFIN tersebut di bursa efek juga bukan pertama kali dilakukan. Sebelumnya, APT telah mengajukan gugatan serupa kepada Bapepam LK, otoritas pasar modal saat itu, pada 2010, namun gugatan tersebut juga ditolak.

 

Dia mengungkapkan terdapat enam orang Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda pernah menolak permohonan APT untuk mengeksekusi saham BFI. Keputusan terakhir menyatakan bahwa saham tersebut tidak bisa dialihkan kepada APT. Baca juga: Saham BFI Tidak Dapat Dieksekusi

 

“Jadi tidak ada lagi saham APT di BFI Finance. Hal ini juga disampaikan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) kepada pengadilan bahwa tidak ada catatan kepemilikan saham BFIN oleh APT,” klaim Anthony.  

Tags:

Berita Terkait