Ini Alasan Pentingnya Peraturan Turunan UU PPMI Segera Terbit
Berita

Ini Alasan Pentingnya Peraturan Turunan UU PPMI Segera Terbit

Berdampak terhadap perlindungan buruh migran dan teknis pelaksanaan penampatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Pos lapor TKI di bandara. Foto: MYS
Pos lapor TKI di bandara. Foto: MYS

Terhitung sudah setengah tahun lalu pemerintah telah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Tapi sampai sekarang peraturan pelaksana UU PPMI belum terbit, Kementerian Ketenagakerjaan menyebut rancangan peraturan teknis itu masih dalam tahap pembahasan.

Sekretariat Nasional Jaringan Buruh Migran (Seknas JBM), Savitri Wisnuwardhani, mengatakan sampai sekarang Koalisi Masyarakat Sipil yang fokus membidangi isu buruh migran belum dilibatkan pemerintah untuk membahas peraturan turunan itu. Ia mengusulkan kepada pemerintah untuk menginformasikan kepada publik sejauh mana pembahasan peraturan teknis UU PPMI, sekaligus menetapkan jangka waktu penerbitkan peraturannya.

Menurut Savitri, kepastian terbitnya peraturan pelaksana UU PPMI sangat penting karena menyangkut pelindungan buruh migran serta teknis pelaksanaan penempatan. Saat ini sebagian proses itu masih menggunakan peraturan pelaksana warisan UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN). Padahal perspektif UU PPTKILN sangat berbeda dengan UU PPMI. “UU PPTKILN cenderung mengutamakan penempatan dan peran swasta, sebaliknya, UU PPMI fokus pada perlindungan. Peraturan turunan UU PPMI sangat penting bagi buruh migran,” kata Savitri di Jakarta, Selasa (05/6) pekan lalu.

(Baca juga: UU PPMI Belum Berdampak Signifikan Lindungi TKI).

Menurut Savitri terbitnya UU PPMI belum berdampak signifikan terhadap turunnya jumlah kasus yang dialami buruh migran. Dia mencatat beberapa waktu lalu pemerintah Malaysia melakukan deportasi terhadap ratusan buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen lengkap. Kemudian, ada puluhan buruh migran Indonesia yang meninggal di Malaysia pada akhir Mei 2018.

Belum lagi wacana pemerintah untuk mengirim puluhan ribu buruh migran Indonesia ke sejumlah negara di Timur Tengah. Padahal penempatan ke Timur Tengah itu masih tertutup sebagaimana Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah. Savitri khawatir jika pemerintah tetap melakukan penempatan tanpa mengubah terlebih dulu Kepmen No. 260 Tahun 2015 itu maka buruh migran yang ditempatkan itu statusnya menjadi tidak berdokumen.

Savitri mengingatkan agar peraturan pelaksana UU PPMI tidak bernasib seperti peraturan turunan UU PPTKILN dimana sebagian baru diterbitkan lebih dari 10 tahun sejak UU PPTKILN diterbitkan. UU PPMI mengamanatkan peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU PPMI diundangkan. Menurut Savitri awalnya pemerintah berencana untuk membentuk 28 peraturan turunan UU PPMI, tapi sekarang berubah menjadi 14 yang sebagian berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, Peraturan Menteri, dan Peraturan Kepala Badan.

Menurut Savitri peraturan turunan UU PPMI layaknya diterbitkan sebelum batas waktu 2 tahun itu berakhir karena peraturan pelaksana yang diterbitkan itu akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan menerbitkan peraturan di tingkat daerah. “Pemerintah harus membuat target waktu yang jelas kapan peraturan pelaksana itu akan diterbitkan, dan kapan pembahasannya melibatkan masyarakat sipil,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait