Hindari Radikalisme, Mahasiswa Baru Wajib Daftarkan Akun Medsos
Berita

Hindari Radikalisme, Mahasiswa Baru Wajib Daftarkan Akun Medsos

Menristekdikti turut menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pendataan maupun pemantauan terkait aktivitas mahasiswa baru pada medsos.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Persebaran virus radikalisme yang terus menjalar ke pelosok media sosial membuatMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Mohammad Nasir, mewajibkan mahasiswa baru harus melaporkan dan mencatat akun sosial media (sosmed) saat akan mendaftarkan diri di perguruan tinggi masing-masing. Nasir mengaku bahwa pihaknya sudah meminta para rektor untuk segera melakukan pendataan, baik nomor ponsel maupun akun sosial media para mahasiswa.

 

Tidak sampai di situ, Menristekdikti turut menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk melakukan pendataan maupun pemantauan terkait aktivitas mahasiswa baru pada medsos. Objek pantauan pun tak sebatas mahasiswa baru, bahkan para pegawai, dosen hingga mahasiswa lain yang terindikasi terpapar radikalisme turut diawasi.

 

Terkait alasan kewajiban pendaftaran akun oleh mahasiswa baru ini, Nasir mengkhawatirkan jika mahasiswa baru tersebut sudah terpapar radikalisme sejak duduk di bangku SMP maupun SMA.

 

“Jadi yang berpotensi terpapar radikalisme itu bukan hanya di perguruan tinggi, bisa jadi di sekolahnya. Makanya ketika masuk perguruan tinggi harus direm,” ujar Nasir sebagaimana dilansir Antara.

 

Sedangkan terkait indikasi radikalisme dari dalam kampus, Nasir menyebut ada 2 bentuk pengawasan yang harus diperkuat. Pertama, melalui sistem pembelajaran yang ada di dalam kampus, baik dari segi kelancaran komunikasi dan pendampingan oleh civitas akademika kampus, sehingga jika terjadi penyimpangan akan mudah terdeteksi. Kedua, melalui pendataan media sosial maupun alat interaksi lainnya.

 

(Baca Juga: Revisi UU Anti Terorisme Telah Disetujui DPR, Ini 6 Pasal yang Berpotensi Masalah)

 

Menyebarnya paparan radikalisme dalam kampus ini terbukti melalui tertangkapnya 3 terduga teroris oleh tim Densus 88 Antiteror di kawasan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Riau pada Sabtu, (2/6) lalu. Para terduga bahkan sudah memiliki perlengkapan untuk melakukan serangan terorisme seperti bom siap pakai, panah, mesiu dan senapan angin.

 

Namun kebijakan baru Menristekdikti ini menuai kritikan dari salah satu Anggota Komisi X DPR RI, Nizar Zahro. Nizar menganggap kebijakan Nasir menyasar target yang tidak jelas. Seharusnya, kata Nizar, upaya pemberantasan radikalisme dilakukan secara preventif dan senyap, yakni melalui identifikasi awal mahasiswa target yang dianggap terpapar radikalisme baru dilanjutkan dengan operasi senyap dengan menggandeng Badan Intelijen Negara (BIN) yang memantau gerak-gerik mahasiswa yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait