Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri
Hukum Perkawinan Kontemporer

Ketika Mahar Harus Bermanfaat bagi Calon Istri

Mahar bisa berupa barang atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon istri. Akan tetapi, mahar disesuaikan dengan kesanggupan/kemampuan calon suami.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Bagi pasangan yang sudah menikah beragama Islam tentu memahami pengertian mahar atau lazim disebut mas kawin. Mahar perkawinan merupakan pemberian sejumlah harta dari pihak mempelai laki-laki atau keluarganya yang ditujukan kepada mempelai perempuan atau keluarga mempelai perempuan saat pernikahan. Dalam perkawinan Islam, mahar salah satu syarat pernikahan yang diperintahkan Al-Qur’an dan Hadits.

 

Allah SWT berfirman, “Berikanlah mahar (mas kawin) pada wanita yang kamu nikahi sebagai sebuah pemberian dengan penuh kerelaan..” [QS An-Nisa: 4]. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam al-Bukhari dari Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi ra, Rasullullah Shalallaahu alaihi wassalam bersabda, “..Carilah sesuatu (mahar) cincin sekalipun terbuat dari besi. Jika tidak mendapati, mahar berupa surat-surat al-Qur’an yang engkau hafal.” [HR Bukhari No.1587].      

 

Dalam Pasal 1 huruf d Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang dimaksud dengan mahar adalah “Pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.” Dalam Pasal 30 KHI ditegaskan calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita yang jumlah, bentuk, dan jenisnya disepakati oleh kedua belah pihak.  

 

Meski begitu, kewajiban menyerahkan mahar dari mempelai pria ke mempelai wanita ini bukan rukun dalam perkawinan. Sebab, sesuai Pasal 14 KHI jo Pasal 2 UU Perkawinan rukun dan syarat pernikahan ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan kabul. Namun, praktiknya mahar selalu digunakan calon pasangan suami-istri terutama yang beragama Islam.

 

Pandangan umum, mahar perkawinan berupa barang atau uang yang memiliki nilai ekonomi, seperti cincin emas dengan berat tertentu atau uang dengan nilai nominal tertentu. Namun, belakangan ada fenomena pemberian mahar unik yang tidak bernilai ekonomi. Seperti, mahar membaca surat-surat al-Qur’an. Bahkan, ada mahar membaca sila Pancasila yang belum lama ini dilakukan warga Giwangan Yogyakarta, pasangan Arwan dan Anita saat nikah massal di Gedung DPRD DI Yogyakarta pada 14 Mei 2018 lalu. Lalu, bagaimana sebenarnya model mahar seperti itu, apakah sah di mata hukum?

 

Dosen Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Mesrani menegaskan prinsipnya mahar harus memiliki nilai ekonomi, biasanya berupa barang atau uang. Namun, ketika calon mempelai laki-laki tidak memiliki kesanggupan secara ekonomi, mahar dapat berupa jasa sesuai kesanggupannya.

 

“Jadi, mahar bisa berupa barang (yang bernilai ekonomi) atau jasa yang memiliki nilai manfaat bagi calon mempelai istri,” kata Mesrani kepada Hukumonline. Baca Juga: Dapatkah Mahar Diminta Kembali?

Tags:

Berita Terkait