Jika Suami Lalai Membayar Nafkah Istri dan Anak
Hukum Perkawinan Kontemporer

Jika Suami Lalai Membayar Nafkah Istri dan Anak

Sebelum ada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, penuntut umum pernah menggunakan Pasal 304 KUHP untuk menjerat suami yang tak beri nafkah.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Selasar Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa pekan lalu, ramai dikunjungi warga. Mereka datang ke sana untuk beragam kepentingan. Di ruang sidang dua, para pencari keadilan saling berganti masuk. Seorang perempuan dan seorang laki-laki yang tampak masih muda memasuki ruang sidang. Keduanya tak lama di dalam ruang sidang, hanya sekitar 10 menit. Rupanya, majelis hakim menunda sidang hingga usai Lebaran.

 

Pasangan muda itu, seperti puluhan pasangan lain yang datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sedang mengikuti proses perceraian. Proses serupa juga berlangsung di Pengadilan Agama lain yang tersebar di seluruh Indonesia, meskipun dengan intensitas dan kuantitas yang berbeda. Bagi yang bukan beragama Islam, proses perceraian dilangsungkan di Pengadilan Negeri (Peradilan Umum).

 

Data yang dihimpun dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung memperlihatkan perceraian di Indonesia cenderung mengalami peningkatan. Pada tahun 2014 terjadi 344.237 perceraian; dan angka ini naik menjadi 365.633 pada tahun 2016. Bagaimana dengan tahun 2017?

 

Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2017 menunjukkan jumlah perkara perceraian yang sampai ke tingkat kasasi di lingkungan Peradilan Umum adalah 166 perkara, menempati posisi kelima dari 10 kategori perkara perdata umum. Tetapi di lingkungan Peradilan Agama, sengketa perkawinan menempati posisi nomor wahid di tingkat kasasi jika dibandingkan delapan klasifikasi perkara lainnya (waris, ekonomi syarah, hibah dll). Jumlah perkara perceraian yang masuk ke tingkat kasasi adalah 647. Angka ini tak mencerminkan total perkara perceraian karena tak semua pihak berperkara mengajukan upaya kasasi. Bisa jadi, perceraian sudah putus dan berkekuatan hukum tetap pada tingkat pertama.

 

(Baca juga: Langkah Hukum Jika Mantan Suami Menolak Menafkahi Mantan Isteri)

 

Laporan yang sama menunjukkan angka lain. Perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Negeri pada tahun 2017 mencapai 13.526 perkara. Di Pengadilan Agama jumlahnya jauh lebih besar, seperti terlihat pada tabel beban perkara perceraian berikut.

 

Klasifikasi

Sisa 2016

Masuk 2017

Total beban

Cerai gugat

51.019

301.573

352.592

Cerai talak

19.268

113.937

133.205

Sumber: Laptah MA Tahun 2017

 

Pada prinsipnya bercerai adalah perbuatan yang boleh dilakukan, tetapi dibenci oleh Tuhan. Begitulah perspektif Islam memandang perceraian. Banyak konsekuensi yang timbul di kemudian hari jika terjadi perceraian. Baik konsekuensi terhadap suami atau istri, maupun terhadap anak-anak mereka. Dari perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia, perceraian membawa akibat hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait