Pelaku Pungli di Lokasi Wisata akan Dipidanakan
Aktual

Pelaku Pungli di Lokasi Wisata akan Dipidanakan

Oleh:
ANT/RED
Bacaan 2 Menit
Pelaku Pungli di Lokasi Wisata akan Dipidanakan
Hukumonline

Suasana ramainya lokasi wisata dimanfaatkan sejumlah oknum untuk melakukan pungutan kepada masyarakat. Warga yang terkena pungutan menjadi resah. Karena itu, pemerintah daerah ingin mempidanakan pelaku pungutan liar tersebut. Salah satu daerah yang sudah menyatakan keinginan itu adalah Pemkot Pariaman, Sumatera Barat.

Seperti dilaporkan Antara, Pemkot Pariaman menyatakan berencana menindak tegas dan melaporkan para pelaku pungutan liar di kawasan objek wisata ke polisi untuk diproses hukum guna memberikan rasa nyamanan kepada wisatawan yang berkunjung. "Pemerintah daerah telah bekerja sama dengan satuan sapu bersih pungutan liar untuk mengantisipasi tindakan yang dapat merugikan wisatawan saat berkunjung ke Pariaman," kata Sekretaris Daerah Kota Pariaman Indra Sakti di Pariaman, Rabu (20/6).


Ia mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan bersama pihak terkait, para pelaku pungli yang tertangkap tangan akan ditindaktegas berdasarkan ketentuan berlaku. Tindakan tegas itu, kata Indra, bertujuan memberikan efek jera kepada oknum pelaku wisata, pedagang, dan lainnya yang kerap merugikan masyarakat saat momen tertentu. "Pemerintah daerah komitmen dengan hal ini, setiap oknum yang melakukan pungutan liar langsung diproses secara hukum untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku lainnya," ucapnya.

Selama ini aparat pemda hanya melakukan tindakan persuasif atau teguran kepada pelaku pungli agar tidak mengulangi perbuatan yang sama. "Tindakan persuasif sepertinya tidak memberikan efek jera bagi pelaku pungli, oleh karena itu perlu tindakan yang lebih tegas," katanya.

Terpisah, Kapolres Kota Pariaman AKBP Andry Kurniawan mengatakan pihaknya selalu siaga di beberapa titik objek wisata untuk mengantisipasi adanya tindakan pungli. Aparat kepolisian disiagakan di posko keberangkatan kapal wisata untuk mengantisipasi adanya oknum tertentu yang melakukan pungli kepada calon penumpang. "Aparat kepolisian selama libur Lebaran akan menngecek bukti retribusi yang diberikan oleh pelaku wisata untuk mengantisipasi pungutan liar dengan menyesuaikan harga yang ditetapkan pemerintah daerah," tuturnya.

Tags: