Mulai 25 Juni Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi, Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita

Mulai 25 Juni Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Persyaratan tes psikologi akan diberlakukan untuk seluruh golongan SIM serta diberlakukan untuk pengajuan SIM baru, peningkatan golongan SIM dan perpanjangan SIM.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Bagi anda yang ingin membuat surat izin mengemudi (SIM) harus memperhatikan hal ini. Mulai 25 Juni 2018, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebelumya, tes psikologi hanya diwajibkan untuk pemohon SIM umum atau pengendara angkutan umum warga berpelat kuning.

 

Untuk mendapatkan surat hasil tes psikologi ini pemohon SIM harus membayar Rp 35.000 untuk sekali tes. Tes menggunakan sistem komputer. Pemohon baru akan diberikan 24 pertanyaan dan untuk pemohon perpanjangan SIM diberikan 18 pertanyaan.

 

Pemohon diberi waktu 30 detik untuk menjawab masing-masing soal. Jadi maksimal 15 menit pemohon sudah dapat membawa surat hasil tes psikologi untuk melanjutkan tahap permohonan SIM selanjutnya. Berikut tujuan tes psikologi itu seperti dilasir dari situs Humas Polda Metro Jaya, Jumat (22/6).

 

1. Amanat UU LLAJ 

Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, penerapan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan sebagaimana yang dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

 

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani. Untuk pemeriksaan kesehatan rohani dilakukan dengan materi tes yang akan menilai beberapa aspek yaitu kemampuan konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja. Berdasarkan peraturan itu disebutkan tes psikologi akan dilaksanakan oleh lembaga psikologi yang telah mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari bagian psikologi Polda Metro Jaya.

 

2. Kerap terjadi kecelakaan

Kompol Fahri mengatakan, masalah psikologis yang dialami pengendara dapat memicu terjadinya kecelakaan. Ia mengatakan, menurut data yang telah dihimpun, banyak kejadian kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena kondisi psikologi pengemudinya.

 

(Baca Juga: Uji Materi, Opsi Bagi Warga Protes Kenaikan PBNP Kendaraan)

 

Ia mencontohkan, pada tahun 2015 di Jalan Sultan Iskandar Muda seorang tersangka berinisial CDS menabrak beberapa pengemudi sepeda motor dan mobil dan menyebabkan beberapa korban meninggal dunia dan luka-luka. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia mengkonsumsi obat penenang tertentu yang dapat menyebabkan halusinasi.

Tags:

Berita Terkait