Pemberlakuan Test Psikologi Pemohon SIM Ditunda
Berita

Pemberlakuan Test Psikologi Pemohon SIM Ditunda

Masih perlu disosialisasikan ke masyarakat. Ditunda dalam batas waktu yang belum ditentukan.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pemberlakuan Test Psikologi Pemohon SIM Ditunda
Hukumonline

Ketentuan bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) diwajibkan mengikuti uji psikologi yang sejatinya diterapkan pada Senin (25/6) ternyata ditunda. Rencana tersebut ditunda dalam batas waktu yang belum ditentukan.

 

Menurut Kepala Seksi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar, pihaknya masih terus mempersiapkan pelaksanaan ujian ini agar diketahui masyarakat. Simulasi uji psikologi sudah dilakukan sejak 21 hingga 23 Juni 2018.

 

“Jadi kita masih sosialisasikan dulu ke masyarakat. Kita juga masih melaksanakan simulasi dulu sampai sistem benar-benar bisa diyakinkan berjalan lancar,” ucap Kompol Fahri seperti dilansir situs Polda Metro Jaya.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono sebelumnya mengatakan penundaan ini sesuai dengan petunjuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz. “Sampai kapan penundaannya nanti diberitahukan kemudian. Jadi intinya pelaksanaan uji psikologi untuk SIM ditunda,” ucap Kabid Humas, Sabtu (23/6).

 

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan tes psikologi sebagai salah satu syarat permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM warga di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Sebelumya, tes psikologi hanya diwajibkan untuk pemohon SIM umum atau pengendara angkutan umum warga berpelat kuning.

 

Sebelumnya diberitakan, untuk mendapatkan surat hasil tes psikologi ini pemohon SIM harus membayar Rp 35.000 untuk sekali tes. Tes menggunakan sistem komputer. Pemohon baru akan diberikan 24 pertanyaan dan untuk pemohon perpanjangan SIM diberikan 18 pertanyaan.

 

(Baca Juga: Mulai 25 Juni Pemohon SIM Wajib Tes Psikologi, Ini Syarat dan Ketentuannya)

 

Pemohon diberi waktu 30 detik untuk menjawab masing-masing soal. Jadi maksimal 15 menit pemohon sudah dapat membawa surat hasil tes psikologi untuk melanjutkan tahap permohonan SIM selanjutnya. Berikut tujuan tes psikologi itu seperti dilasir dari situs Humas Polda Metro Jaya, Jumat (22/6).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait