Mengenal Aspek Hukum Masa Tenang Pilkada 2018
Berita

Mengenal Aspek Hukum Masa Tenang Pilkada 2018

Dalam kerangka penegakan hukum pemilu, sudah ada lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pemilihan di salah satu TPS. Foto: MYS
Ilustrasi pemilihan di salah satu TPS. Foto: MYS

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah daerah berusaha menurunkan spanduk dan peraga kampanye lainnya. Penurunan alat peraga kampanye itu adalah buntut dari masa tenang yang berlangsung sejak Minggu (24/6) hingga Selasa (26/6). Batas akhir masa tenang adalah sehari menjelang pilkada serentak atau sehari sebelum pemungutan suara.

 

Penentuan masa tenang dan larangan-larangan aktivitas politik pada hari itu tertuang antara lain dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selama tiga hari, Badan Pengawas Pemilu akan bekerja ekstra untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap masa tenang.

 

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tahun ini, tengah memasuki tahapan masa tenang sejak Minggu-Selasa (24-26 Juni 2018). Selanjutnya helat puncak pemilihan kepala daerah yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/06) secara serentak di 171 daerah (provinsi dan kabupaten/kota). Selama masa tenang berlangsung, seluruh pasangan calon dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.

 

Berdasarkan PKPU No. 4 Tahun 2017, aktivitas yang tergolong kampanye adalah pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; penyebaran bahan kampanye kepada umum; pemasangan alat Peraga Kampanye; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama masa tenang berlangsung, seluruh aktivitas kampanye dimaksud tidak boleh terjadi.

 

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menyebutkan bahwa selama masa tenang kerap terjadi beberapa potensi pelanggaran terhadap ketentuan masa tenang. “Masa tenang memiliki potensi kerawanan pelanggaran pilkada, terutama dari tim pasangan calon, tim sukses atau tim kampanye, termasuk simpatisan atau relawan,” ujar Titi kepada hukumonline, Senin (25/06).

 

Masih terkait dengan larangan aktivitas pada masa tenang, Pasal 50 PKPU No. 4 Tahun 2017 menegaskan bahwa setiap Partai Politik maupun Gabungan Partai politik, berikut Pasangan Calon serta tim kampanyenya wajib menutup akun resmi yang digunakan untuk kampanye di media sosial, selambat-lambatnya satu hari setelah masa kampanye berakhir.

 

Pasal 54 PKPU No 4 Tahun 2017 menegaskan selama masa tenang, media massa cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran, dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

Tags:

Berita Terkait