Di Malaysia, Lisensi Advokat Tak Berdasarkan Berita Acara Sumpah Pengadilan
Berita

Di Malaysia, Lisensi Advokat Tak Berdasarkan Berita Acara Sumpah Pengadilan

Dalam rangka penandatanganan MoU Peradi-Malaysian Bar, delegasi advokat Malaysia datang ke Indonesia sekaligus berdiskusi tentang berbagai isu hukum dan peluang bisnis jasa hukum di kedua negara.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Presiden Malaysian Bar, George Varughese. Foto: NEE
Presiden Malaysian Bar, George Varughese. Foto: NEE

Jumat (22/6) menjadi hari bersejarah bagi dunia profesi advokat dua negara serumpun Indonesia-Malaysia. Secara resmi kedua organisasi advokat sepakat menjalin hubungan kerja sama internasional dalam menghadapi tantangan global, khususnya untuk saling mendukung kemajuan profesi advokat di masing-masing negara.

 

Belasan delegasi advokat Malaysian Bar diterima langsung oleh jajaran Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Sekretariat Peradi lt.11 Grand Slipi Tower. Hadir pula puluhan anggota Peradi serta perwakilan Pemerintah dari Kementerian Luar Negeri. Kerja sama ini diharapkan memberikan keuntungan tidak hanya bagi pengembangan profesi advokat, namun juga bagi advokasi kepentingan hukum warga negara. Terutama bagi para pekerja migran Indonesia yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Malaysia.

 

Hukumonline mendapat kesempatan mewawancarai langsung Presiden Malaysian Bar, George Varughese mulai dari soal MoU yang dibuat hingga perbandingan kedua organisasi advokat negara serumpun ini. Menjadi advokat sejak 1991, George mengelola kantor hukum miliknya, George Varughese Advocates & Solicitor, di Selangor dengan area praktik litigation, corporate, conveyancing, banking and criminal. Berikut petikan wawancaranya.

 

Mengapa Malaysian Bar tertarik bekerja sama dengan Peradi? Siapa yang memulai inisiatifnya?

Kami yang memulai inisiatifnya. Malaysian Bar sebelumnya telah menandatangani MoU dengan beberapa organisasi advokat dari berbagai negara seperti Korea Selatan, Mongolia, Taiwan, beberapa provinsi di Tiongkok. Kami juga bekerjasama dengan organisasi advokat di California, Amerika Serikat. Kami berpikir ini akan menjadi ide bagus untuk membangun hubungan lebih dekat dengan organisasi advokat di Indonesia. Karena kita sama-sama bagian dari ASEAN, menjadi sangat penting untuk bekerja sama lebih dekat dengan negara-negara di ASEAN. Karena itu, kami berinisiatif mengajak kerja sama saat betemu dengan Dr. Ricardo (Ricardo Simanjuntak, salah satu Wakil Ketua Umum Peradi-red.) di Hong Kong. Selanjutnya kami melanjutkan hasil pertemuan itu hingga akhirnya menandatangani MoU hari ini. 

 

Malaysian Bar tampak proaktif untuk bekerja sama dengan berbagai organisasi advokat dari berbagai negara, apa alasannya?

Alasannya seperti yang saya sebutkan dalam kata sambutan tadi, era globalisasi menjadi waktu yang tepat bagi advokat di Malaysia memperluas layanan jasanya tidak hanya di Malaysia saja. Sangat penting bagi kami untuk bisa berkompetisi secara memadai dengan advokat dari berbagai yurisdiksi di negara lainnya. Oleh karena itu pula menjadi sangat penting untuk bekerja sama dengan berbagai kalangan advokat di berbagai yurisdiksi.

 

Apa yang Anda harapkan dari MoU yang dibuat dengan Peradi ini?

Hal yang kami harapkan tentunya kerja sama yang lebih baik dalam banyak kegiatan. Misalnya, program pertukaran kerja magang advokat di firma hukum masing-masing negara. Mereka bisa saling mempelajari lebih banyak tentang sistem hukum kedua negara secara langsung. Hal lainnya bisa juga seminar-seminar dengan topik kepentingan bersama Indonesia - Malaysia. Sangat banyak isu lintas batas yurisdiksi terus berkembang antara kedua negara ini. Karena kita memang negara yang berdekatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait