Pemerintah Siapkan Model Pensiun Baru Bagi PNS
Berita

Pemerintah Siapkan Model Pensiun Baru Bagi PNS

Diharapkan bisa menyenangkan ASN yang mau pensiun, sehingga tidak stres kalau mau pensiun. Model pensiun baru tidak berlaku untuk yang sudah pensiun, nantinya akan ada cut off.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Model Pensiun Baru Bagi PNS
Hukumonline

Pemerintah menyiapkan rancangan model pensiun yang baru, yang nantinya diharapkan akan lebih baik lagi dan akan memberikan kebahagiaan kepada ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mau pensiun, sehingga tidak stres kalau mau pensiun.

 

“Dengan konsep yang baru ini nanti, ini belum bisa saya keluarkan konsepnya karena masih perlu pematangan, nanti pensiunnya itu akan lebih besar diterima daripada yang sekarang manfaatnya,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur seperti dilansir Setkab, Selasa (26/6) sore.

 

Dijelaskan Menteri PANRB, PNS (Pegawai Negeri Sipil) itu membayar iuran pensiun sebesar 4,75% dari gaji pokok dan tunjangan keluarga. Dana Pensiun itu, lanjut Menteri PANRB, saat ini dikelola oleh Taspen layaknya seperti pengelolaan badan usaha milik negara (BUMN) lainnya, di mana pengembalian keuntungan itu tidak langsung secara direct dirasakan oleh ASN.

 

“Kita berharap nanti dengan model baru ini investasi itu betul-betul bermanfaat buat ASN, seperti penyiapan kompleks perumahan untuk ASN atau apartemen untuk ASN, sehingga dengan pengelolaan dana yang efisien nanti mungkin pensiunan PNS ini sudah punya jaminan punya rumah pada saat pensiunnya,” terang Asman.

 

Jadi, lanjut Asman, nanti dengan pengelolaan dana pensiun secara profesional oleh badan pensiun, apakah dalam bentuk BUMN atau bukan, itu betul-betul investasinya diarahkan kepada yang bermanfaat ke ASN, seperti membangun perumahan untuk ASN sehingga harganya bisa dinikmati dengan harga yang lebih bagus.

 

“Tadi kalau tidak hitung ya jumlah pensiun eselon I saja kalau sekarang begitu dia pensiun itu paling terimanya Rp4,5 juta maksimum Rp5 juta karena dari gaji pokok. Nanti setelah dengan sistem yang baru, dengan sistem kontribusi bersama pemerintah dengan ASN seperti yang perusahaan korporasi sekarang itu bisa di atas Rp20 juta lebih kurang. Saya pikir ini akan lebih baik,” ujar Asman.

 

Mengenai kapan diberlakukan model pensiun baru itu, Menteri PANRB Asman Abnur mengemukakan bahwa nantinya setelah model pensiun baru ini disepakati akan difinalkan pada ratas berikutnya. “Ya ini masih dalam tahapan finalisasi. Jadi pada saat ratas berikutnya insyaallah putus,” kata Menteri PANRB.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait