Relaksasi KPR Berisiko Tingkatkan Kredit Macet
Berita

Relaksasi KPR Berisiko Tingkatkan Kredit Macet

Karena relaksasi LTV tersebut akan menyebabkan biaya cicilan rumah semakin membesar. Bank diminta tidak memberi pembiayaan kepada debitur nakal.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: www.jpmi.or.id
Foto: www.jpmi.or.id

Bank Indonesia (BI) berencana mengeluarkan kebijakan baru berupa relaksasi loan to value (LTV) pembelian rumah pertama yang akan diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Jumat (29/6/2018). Dalam relaksasi tersebut, BI berencana merelaksasi LTV pembelian rumah pertama menjadi 0 persen uang muka (down payment).

 

Kebijakan tersebut dinilai menjadi stimulus menggenjot konsumsi masyarakat di tengah suku bunga tinggi saat ini. Namun, di sisi lain, relaksasi LTV tersebut dinilai berpotensi meningkatkan kredit macet atau non performing loan (NPL). Hal ini dikatakan Ekonom Permata Bank, Josua Pardede.

 

Josua Pardede menilai peningkatan NPL terjadi karena relaksasi LTV tersebut akan menyebabkan biaya cicilan rumah semakin membesar. Sehingga, dia khawatir banyak debitur yang kesulitan memenuhi tanggung jawabnya dalam membayar cicilan rumah tersebut.

 

“Wacana pelonggaran LTV ini memiliki risiko peningkatan NPL. Ini perlu ada ketentuan tambahan buat bank-bank yang NPL KPR-nya relatif besar agar tidak dapat memanfaatkan relakasasi LTV ini,” kata Josua saat dihubungi Hukumonline, Selasa (26/6/2018). Baca juga: Regulasi-regulasi yang Disiapkan Bank Indonesia Menyambut Tahun 2018

 

Josua mengimbau kepada dunia perbankan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR). Menurutnya, perbankan harus memperhatikan lebih detail terhadap profil debitur yang ingin mengajukan KPR. 

 

“Bank harus memperhatikan kualitas calon debiturnya apakah bagus atau tidak. Misalnya, apakah calon debiturnya memiliki penghasilan tetap, aset, hingga tabungan di bank. Sekalipun LTV dilonggarkan, ada syarat khusus yang harus dipenuhi,” ujar Josua mengingatkan.

 

Tak hanya itu, relaksasi LTV pembelian rumah memiliki risiko terhadap perbankan. Josua menilai saat ini sumber pendanaan perbankan berasal dari deposito jangka pendek. Sehingga, apabila penyaluran pendanaannya pada KPR semakin besar, maka dikhawatirkan akan terjadi ketidaksesuaian antara sumber pendanaan dan pembiayaan.

Tags:

Berita Terkait