‘Partner in Crime’ Fredrich Yunadi Dituntut 6 Tahun
Berita

‘Partner in Crime’ Fredrich Yunadi Dituntut 6 Tahun

Jasa Bimanesh di dunia kedokteran dimasukkan ke dalam pertimbangan meringankan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa dr. Bimanesh saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6). Foto: RES
Terdakwa dr. Bimanesh saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6). Foto: RES

Kasus dugaan menghalangi proses penyidikan dalam perkara korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) akan memasuki tahap akhir. Setelah Fredrich Yunadi divonis majelis hakim dengan pidana 7 tahun, kali ini Bimanesh Sutarjo pun menghadapi sidang tuntutan.

 

Bersama Fredrich, Bimanesh dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi sesuai Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

 

"Menuntut, menyatakan Bimanesh sah secara hukum bersalah Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dipidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan denda Rp300 juta bila tidak dibayar ganti kurungan 3 bulan," kata Jaksa KPK Roy Riyadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/7/2018). Baca Juga: Ulah dr. Bimanesh: Buat Surat Pengantar Sendiri, Berpura-pura Infus Novanto Hingga Matikan Handphone    

 

Dalam tuntutannya, penuntut umum mengurai pertimbangan memberatkan. Pertama, perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kemudian ia juga tidak berterus terang atas perbuatannya.

 

Sedangkan pertimbangan meringankan, ia berperan membuka pelaku lain yaitu Fredrich Yunadi dalam perkara ini. Ia juga berlaku sopan selama proses persidangan berlangsung dan mengaku menyesali perbuatan yang mengikuti pelaku lainnya.

 

"Terdakwa telah mempunyai banyak jasa dan pengabdian kepada masyarakat dalam profesinya selaku dokter spesialis penyakit dalam subspesialis ginjal dan hipertensi serta masih diperlukan pasiennya sebagaimana dalam dokummen testimoni pasien-pasien gagal ginjal terminal peserta BPJS di unit cuci darah pada RS Haji, RS Medika BSD dan RS Medika Permata Hijau," ujar Jaksa Roy dalam pertimbangan meringankan lainnya.

 

Penuntut umum menilai ada kesamaan niat (meeting of mind) antara Fredrich Yunadi dengan Bimanesh untuk merintangi pemeriksaan Setya Novanto. Tujuannya agar Novanto yang berstatus sebagai tersangka perkara korupsi e-KTP dapat dirawat inap di RS Medika Permata Hijau dalam rangka menghindari pemeriksaan penyidikan KPK.

Tags:

Berita Terkait