Jerat Hukum Bagi Pembawa dan Pelepas Ikan Arapaima Tanpa Prosedur
Berita

Jerat Hukum Bagi Pembawa dan Pelepas Ikan Arapaima Tanpa Prosedur

Siapapun yang memasukan dan melepaskan suatu spesies asing yang berbahaya dengan tanpa prosedur yang legal dalam hal perbuatan itu dilakukan dengan sengaja atau tidak sengaja dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ikan Raksasa Arapaima Di Yogyakarta. Foto: youtube
Ikan Raksasa Arapaima Di Yogyakarta. Foto: youtube

Ikan predator Arapaima yang baru-baru ini menjadi primadona perbincangan ikan di Indonesia turut menyita perhatian masyarakat dan pemerintah, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya, ikan buas asal Amazon ini dilarang masuk ke wilayah Indonesia dalam beberapa aturan perundang-undangan, sehingga dapat dikatakan ikan Arapaima yang telah masuk ke Indonesia merupakan ikan ilegal dengan beberapa pengecualian.

 

Berdasarkan Pasal 2 Permen Kelautan dan Perikanan No. 41 Tahun 2014 tentang Larangan Pemasukan Jenis Ikan Berbahaya Dari Luar Negeri ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, dijabarkan ketentuan bahwa setiap orang dilarang memasukkan jenis-jenis ikan berbahaya dari luar negeri ke dalam Indonesia, terkecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan seperti penelitian dan/atau pameran/peragaan. Adapun soal pengecualian memasukkan ikan berbahaya tersebut juga wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Ditjen.

 

Pasal 2

  1. Setiap orang dilarang memasukkan jenis ikan berbahaya dari luar negeri kedalam wilayah Republik Indonesia;
  2. Jenis Ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya untuk kepentingan ilmu pengetahuan, yaitu penelitian dan/atau pameran/peragaan;
  4. Pengecualian pemasukan jenis ikan berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), wajib mendapatkan izin pemasukan dari Menteri setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari Direktur Jenderal.

 

Sekadar informasi, berdasarkan lampiran Permen KKP a quo, ikan Arapaima berada pada urutan ke 9 dengan golongan ikan berjenis Araipama gigas. (Baca Juga: Upaya Perlindungan Terhadap Satwa Liar dalam RUU KUHP Belum Maksimal)

 

Hukumonline.com

Sumber: Lampiran Peraturan Menteri KKP

 

Ahli ekologi satwa liar WWF Indonesia, Sunarto, menjelaskan bahwa ikan Arapaima bersifat eksotis dalam artian ‘bukan asli’ di tempat itu, seperti dalam konteks ikan Araipama ini yang bukan ikan asli Indonesia. Kemudian ikan bukan asli di tempat itu dibagi lagi menjadi golongan ikan invasif (suka menguasai tempat itu, berkompetisi untuk mengalahkan spesies lain) dan ada juga yang tumbuh dan beradaptasi dengan lingkungan).

 

“Karena Arapaima ini ikan predator maka kemungkinan besar dia tergolong invasif dan mengalahkan ikan-ikan lain. bahkan karena besarnya ukuran arapaima ini, itu juga akan berbahaya bagi manusia seperti terhadap anak-anak yang sedang berenang,” jabar Sunarto kepada hukumonline, Kamis, (28/6).

 

(Baca juga: Sejumlah Alasan Revisi UU Konservasi SDA Perlu Tetap Dirampungkan)

 

Hal lain yang penting diketahui, sambung Sunarto, adalah soal kategori ikan Arapaima ini apakah tergolong ke dalam klasifikasi hewan, satwa atau bukan satwa. Sebelumnya, Sunarto menjelaskan bahwa definisi hewan mengacu kepada hewan peliharaan atau ternak, sementara satwa kecenderungannya bukan merupakan ternak melainkan hidup di alam liar. Hanya saja, Sunarto berpendapat bahwa ikan bukan merupakan bagian dari satwa.

Tags:

Berita Terkait