Tak Miliki Legal Standing, Uji Syarat Wapres Dua Kali Kandas
Berita

Tak Miliki Legal Standing, Uji Syarat Wapres Dua Kali Kandas

Mahkamah berpendapat para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam perkara a quo.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengenai aturan syarat masa jabatan presiden dan wakil presiden selama dua kali berturut-turut. Pasalnya, MK menganggap para pemohon yakni Muhammad Hafidz, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS), dan Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) yang diwakili kuasa hukumnya, Dorel Almir, tidak memiliki legal standing.  

 

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan bernomor 36/PUU-XVI/2018 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

 

Pasal 169 huruf n menyebutkan, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden adalah : (n) belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.”  

 

Sedangkan Pasal 227 huruf I menyebutkan, “Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut : (i) surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

 

Para Pemohon menilai kedua pasal itu telah mengatur syarat yang membatasi pencalonan presiden dan wakil presiden maksimal dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. Sebab, para pemohon yang mengklaim pendukung Presiden Jokowi dan Jusuf Kalla sejak 2014 menginginkan agar Jusuf Kalla, yang sudah pernah dua kali menjabat wakil presiden periode 2004-2009 dan 2014-2019, bisa dicalonkan kembali bersama Jokowi dalam Pemilu Presiden 2019.          

 

Karenanya, para pemohon meminta frasa “dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” dalam pasal kedua pasal tersebut bertentangan sama sekali dengan dasar filosofis dan yuridis terhadap Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 7 UUD 1945 sepanjang ditafsirkan atau tidak dimaknai tidak berturut-turut. (Baca Juga: Aturan Pembatasan Pencalonan Presiden Digugat)

 

Dalam pertimbangan yang dibacakan Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon mengkaitkan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden M. Jusuf Kalla. Dalam hal ini, para Pemohon menyatakan program yang diusung Joko Widodo dan Jusuf Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2014-2019 tidak dapat dilanjutkan apabila Joko Widodo tidak berpasangan dengan Jusuf Kalla yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2004-2009.

Tags:

Berita Terkait