Jumlah Pengaduan yang Diterima Posko Satgas THR 2018 Turun
Berita

Jumlah Pengaduan yang Diterima Posko Satgas THR 2018 Turun

Tahun 2017 Posko THR yang dibentuk Kementerian Ketenagakerjaan menerima lebih dari 400 pengaduan terkait THR. Tahun ini hanya 218.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS
Ilustrasi THR. Ilustrator: BAS

Pembayaran THR bagi kalangan buruh menjadi salah satu fokus pemerintah di bidang ketenagakerjaan menjelang hari raya keagamaan. Oleh karenanya Menteri Ketenagakerjaan hampir selalu menerbitkan Surat Edaran (SE) beberapa waktu sebelum hari raya keagamaan tiba, untuk mengingatkan kepada kepala daerah dan dinas ketenagakerjaan mengawal pelaksanaan pembayaran THR bagi buruh.

Selaras itu Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) untuk menerima pengaduan masyarakat. Posko Satgas THR beroperasi 28 Mei-22 Juni 2018. Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan selama beroperasi Posko Satgas THR menerima hampir seribu pengaduan. Tapi tidak semua pengaduan terkait THR. Hanya ada sekitar 200 pengaduan yang benar-benar menyangkut THR.

Secara umum Hanif melihat jumlah pengaduan yang terkait THR pada tahun 2018 jumlahnya menurun ketimbang tahun lalu sekitar 400 pengaduan. Hanif berpendapat salah satu faktor yang menyebabkan turunnya jumlah pengaduan itu adalah kesadaran di kalangan pengusaha untuk membayar THR sesuai aturan semakin baik. “Tingkat kepatuhan pembayaran THR juga relative meningkat,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/6).

(Baca juga: 5 Masalah Pembayaran THR Ini Kerap Dialami Buruh).

Walau tingkat kepatuhan pembayaran THR tahun ini relatif meningkat tapi masih ditemukan pelanggaran. Menurut Hanif pola pelanggaran pembayaran THR sama seperti tahun sebelumnya misalnya menunda pembayaran THR, tidak tepat waktu, ada juga yang besarannya tidak sesuai dengan ketentuan.

Hanif menegaskan semua pengaduan terkait THR yang masuk ke posko pasti ditindaklanjuti. Terkait hal itu Kementerian Ketenagakerjaan melakukan koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah. “Kami juga menerjunkan petugas pengawas ke daerah,” sebutnya.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos), Haiyani Rumondang, mengatakan pihaknya menerima pengaduan terakhir sebelum libur lebaran yakni 8 Juli 2018. Seluruh data pengaduan yang terkumpul sudah diserahkan kepada Direktorat Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan kerja (Binwasnaker dan K3) untuk ditindaklanjuti.

Haiyani mencatat ada 218 pengaduan terkait THR yang diteruskan kepada bagian pengawas ketenagakerjaan. Peran pengawasan dalam menindaklanjuti pengaduan sangat penting karena terkaitpengenaan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan. “Ini penting karena H-7 sebelum lebaran harus ada penjatuhan sanksi bagi setiap pelanggaran,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait