Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?
Utama

Pensiunan Penegak Hukum dan Militer Bisa Jadi Advokat Tanpa Magang?

Salah satu syarat untuk diangkat sebagai advokat berdasarkan UU Advokat adalah magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor Advokat.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengambilan sumpah advokat. Foto: RES
Ilustrasi pengambilan sumpah advokat. Foto: RES

Kongres Advokat Indonesia (KAI) memiliki kebijakan untuk menerima pengalaman kerja para pensiunan hakim, jaksa, polisi, dan profesi lainnya di bidang hukum dan peradilan setara dengan kewajiban magang selama dua tahun bagi calon advokat. Ketua Panitia Kerja (Panja) penyusun UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) serta salah satu advokat senior yang terlibat penyusunan kala itu angkat suara soal kebijakan tersebut kepada hukumonline, Senin (2/7).

 

Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Harnanto, mengatakan organisasi advokat yang dipimpinnya ini melakukan konversi masa bakti pensiunan dari pekerjaan praktisi hukum seperti polisi, hakim, hakim agung, dan jaksa setara masa magang dua tahun sebagai syarat menjadi advokat.

 

Dihubungi hukumonline secara terpisah, Sekretaris Jenderal KAI, Aprillia Supaliyanto, membenarkan hal tersebut. “Kami punya kebijakan sebagai diskresi bahwa pengalaman kerja mereka kami konversi sebagai bentuk pemagangan,” kata April dalam keterangan tertulis.

 

Bersama keterangan tersebut, KAI juga menyebutkan belasan nama purnawirawan Jenderal Polisi yang akan diambil sumpah pengangkatan advokat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Barat pertengahan Juli mendatang.

 

Baca: Pensiun, Ramai-ramai Jenderal Polisi Dilantik Advokat Bulan Depan

 

Hukumonline mencoba menghubungi beberapa nama Jenderal Polisi yang disebutkan KAI. Ada dua purnawirawan jenderal bintang dua yang mengonfirmasi kebenaran informasi soal pengangkatannya sebagai advokat tersebut. Yang pertama Irjen.Pol. Drs.Musyafak, S.H., M.M., pernah menjabat Kapolda Kalimantan Barat sebelum diangkat menjadi Wakil Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri.

 

Sedangkan Irjen. Pol. Drs. Arief Dharmawan, S.H., M.M., M.Hum. dikenal pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan di Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT). “Informasi tersebut benar,” kata Arief melalui percakapan pesan instan dengan hukumonline.

 

Menyoal Kewajiban Magang

Sejak UU Advokat masih digodok, rupanya tak sedikit sosok yang masih ingin berkarya sebagai advokat usai pensiun dari profesi penegak hukum. Bahkan kalangan militer jebolan perguruan tinggi hukum militer pun berminat. Hal ini terungkap dari wawancara hukumonline dengan Ketua Panja penyusun UU Advokat belasan tahun silam, Hamdan Zoelva.

Tags:

Berita Terkait