Integrasi Tarif Tol Harus Diikuti Penegakan Hukum
Berita

Integrasi Tarif Tol Harus Diikuti Penegakan Hukum

Warga kelas menengah atas mungkin akan merasakan dampak integrasi tol.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Pembayaran di gardu tol. Tarif integrasi untuk alasan efisiensi. Foto ilustrasi: MYS
Pembayaran di gardu tol. Tarif integrasi untuk alasan efisiensi. Foto ilustrasi: MYS

Rencana integrasi tol masih menjadi perdebatan di beberapa kalangan. Pemerintah mengklaim, integrasi tol merupakan upaya untuk meningkatkan efesiensi. Transaksi sebelumnya dilakukan tiga kali. Jika kebijakan integrasi diberlakukan, warga cukup satu kali transaksi. Dampak langsung pengurangan frekuensi transaksi ini adalah mengurangi antrian panjang di gardu tol.

 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Heri Trisaputra Zuna dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 di Jakarta, Senin (02/7), menyampaikan bahwa banyaknya transaksi di gerbang tol merupakan penyebab antrian panjang. Integrasi tol diharapkan menjadi jawaban atas persoalan antri kendaraan di pintu bayar. “Kita mau menghilangkan hambatan sehingga pengguna cukup satu kali transaski. Untuk golongan satu, satu kali transaksi hanya lima beras ribu. Itu untuk jarak pendek. Tapi kalau jarak panjang menjadi tiga puluh empat ribu rupiah,” kata Heri.

 

Jika kebijakan ini diterapkan dengan baik, lanjutnya, orang tidak harus antri berkepanjangan. Ini yang akan menjadi nilai lebih dari sistem sebelumnya, yakni dengan gabungan tiga sistem terbuka menjadi satu sistem. “Hitung-hitungannya, ada yang namanya panjang rata-rata sehingga didapat angka Rp15.000. Yang tarifnya turun tidak hanya untuk golongan 1, tapi juga yang lain,” tambahnya.

 

Selama ini, 90 persen biaya logistik ada di jalan. Dengan sistem baru, Heri meyakini dapat menekan biaya logistik di jalan. Tarif termurah, yakni golongan V yang tadinya harus membayar 5 kali, jadi hanya dua kali. Ia juga berusaha meyakinkan bahwa kebijakan baru akan lebih menguntungkan pengguna jalan.

 

(Baca juga: KKI Minta Rencana Kenaikan Tarif Tol Integrasi Dibatalkan)

 

Namun Heri mengingatkan, penerapan integrasi tol ini harus disertai dengan penegakan hukum. Misalnya, truk-truk yang melintas di jalan tol harus bisa lebih ditertibkan. Pembenahan ini dilakukan untuk efisiensi yang harus disertai dengan penegakan hukum. “Kebijakan ini tidak hanya untuk mengurangi biaya, tapi juga harus diikuti oleh penegakan hukum. Truk-truk yang melintas harus bisa lebih ditertibkan. Pembenahan dilakukan untuk efisiensi, tapi penegakan hukum juga perlu dilakukan,” ungkapnya.

 

Jika tak ada penegakan hukum, lanjutnya, truk yang lewat dan tidak sesuai aturan akhirnya membuat banyak jalan rusak, dan menimbulkan biaya lebih besar. “Pertanyaan dasarnya, apakah kendaraan harus banyak berhenti hanya untuk membayar atau transaksi? Seberapa besar efesiensi ini harus kita teruskan jika ada yang lebih bermanfaat dari kebijakan sebelumnya?” tegasnya.

 

Heri menambahkan, sejauh ini badan usaha tidak memperoleh tambahan pendapatan. Jika pun ada, digunakan untuk subsidi pengguna angkutan kelompok atau golongan yang lain. Artinya, kendaraan yang membayar lebih mahal mensubsidi angkutan publik yang melintas. “Ini yang harus kita dorong, yakni keberpihakan terhadap logistik dan subsidi angkutan publik. Ini haru terus kita tingkatkan. Memang ada yang berkaitan dengan kriteria kecepatan tempuh. Itu 40 km/jam di dalam kota. Ini sepakat kita penuhi. Tapi tetap harus kita batasi. Jangan semuanya bisa masuk. Harus ada kriteria. Agar jalan tol tadi memenughi kriteria kecepatan jalan,” papar Heri.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait