​​​​​​​Antara Perlindungan Hukum dan Jerat Hukum Oleh: Riki Perdana Raya Waruwu*)
Kolom

​​​​​​​Antara Perlindungan Hukum dan Jerat Hukum Oleh: Riki Perdana Raya Waruwu*)

​​​​​​​Terkait dengan pelapor tindak pidana yang melakukan konferensi pers.

Bacaan 2 Menit
Riki Perdana Waruwu. Foto: dokumen pribadi
Riki Perdana Waruwu. Foto: dokumen pribadi

Pengantar

Perlindungan hukum dan jerat hukum merupakan peristiwa yang selaras apabila jerat hukum dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat maupun orang perorang namun berbeda maknanya ketika pihak yang mengharapkan perlindungan hukum justru dijerat oleh hukum. 

 

Mungkin pada awalnya, kalimat di atas agak membingungkan untuk dipahami, sederhananya "pelapor tindak pidana, justru menjadi pelaku tindak pidana". Namun apakah keadaan tersebut sama dengan ungkapan maling teriak maling? Hal ini berbeda, karena jerat pidana yang dimaksud konteksnya bukan terhadap perkara yang dilaporkan melainkan terhadap pencemaran nama baik/fitnah yang dilakukan oleh pelapor.

 

Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU LPSK 2014. Pelapor tersebut dapat bertindak langsung memberikan laporan kepada penegak hukum yang pada akhirnya menjadi saksi pada proses penyelidikan.

 

Sedangkan pengertian laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 24 KUHAP.

 

Secara khusus dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan saksi Pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborators) di dalam Perkara Tidak Pidana Tertentu (korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang) diberikan 2 (dua) pedoman dalam menangani kasus yang melibatkan pelapor tindak pidana (whistleblower) yakni:

  1. Yang bersangkutan merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud dalam SEMA ini dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
  2. Apabila pelapor tindak pidana dilaporkan pula oleh terlapor, maka penanganan perkara atas laporan yang disampaikan didahulukan dibanding laporan dari terlapor.

 

Jaminan Perlindungan Hukum & Jerat Hukum

Pihak-pihak yang menyampaikan laporan merupakan pihak yang dengan sukarela meluangkan waktu, tenaga, pikiran dan biaya untuk memberitahukan adanya dugaan tindak pidana jadi semestinya yang demikian dilindungi dari jerat hukum. Perlindungan terhadap pelapor yang kemudian menjadi saksi dapat dilakukan dengan tidak memproses pidana laporan balik terhadap dirinya serta menjaga tidak terjadinya kekerasan/ancaman kekerasan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait