Pakta Integritas dalam Peraturan KPU, Komitmen Perangi Korupsi
Berita

Pakta Integritas dalam Peraturan KPU, Komitmen Perangi Korupsi

​​​​​​​Jika parpol dapat menunjukkan formulir pakta integritas itu, baru selanjutnya KPU akan memeriksa rekam jejak calon termasuk melihat persyaratan pribadi dari masing-masing calon.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Salah satu tahapan Pemilu. Foto: SGP
Salah satu tahapan Pemilu. Foto: SGP

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang telah diundangkan beberapa waktu lalu memuat klausul mengenai penandatangan pakta integritas dari pimpinan partai politik saat mencalonkan anggota legislatif pilihannya. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, pakta integritas ini merupakan komitmen semua pihak memerangi korupsi.

 

“Pakta integritas itu bagian daripada komitmen semuanya untuk memerangi korupsi. Pemerintah dan KPU memberikan kesempatan kalau ada masyarakat yang menganggap PKPU itu menyimpang dari UU, silakan digugat,” kata Tjahjo sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (5/7).

 

Pakta integritas ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018. Dengan adanya pakta integritas, maka seluruh pihak termasuk partai politik untuk tidak mencalonkan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

 

Ia meyakini, seluruh partai politik akan patuh dan tidak mencalonkan ketiga kelompok tersebut sebagai calon anggota legislatif. Keyakinan ini didasarkan pada pengalaman Tjahjo yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan. "Jadi kalau ada pakta integritas saya pengalaman sekjen partai ya. Termasuk partai-partai tidak ada kok mencalonkan tiga kelompok tadi," ujarnya.

 

Selain itu Tjahjo mengatakan terkait pro-kontra Peraturan KPU, posisi pemerintah adalah menjaga agar tidak ada peraturan yang menyimpang dari UU yang telah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPR. Dia tidak menginginkan Peraturan KPU menyimpang dari UU karena bisa berpotensi adanya gugatan yang dikhawatirkan mengganggu proses tahapan-tahapan pemilu.



"Ini sudah mepet pendaftaran caleg, lalu sudah dilakukan lobi-lobi partai politik untuk awal September karena sudah pendaftaran capres dan cawapres dan 23 September sudah mulai kampanye. Kampanye partai, kampanye pasangan capres dan cawapres sehingga waktunya sangat mepet," katanya.

 

Baca:

Tags:

Berita Terkait