Begini Poin-Poin Kesepakatan Rapat Konsultasi Pencalonan Terpidana
Berita

Begini Poin-Poin Kesepakatan Rapat Konsultasi Pencalonan Terpidana

Jika uji materi ditolak MA, KPU berhak mencoret calon yang berstatus mantan terpidana.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Begini Poin-Poin Kesepakatan Rapat Konsultasi Pencalonan Terpidana
Hukumonline

Rapat Konsultasi antara Pimpinan DPR, pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Kamis yang membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, menghasilkan kesepakatan, yaitu semua warga negara berhak memilih dan dipilih.

 

"Rapat menghargai apa yang sudah diputuskan pemerintah yaitu mengesahkan PKPU, namun kami menghargai adanya ketentuan lain yaitu hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi," kata Ketua DPR RI Bambang Soesatyo usai Rapat Konsultasi di Kompleks Parlemen, Kamis (05/7).

 

Bambang mengatakan dalam Rapat Konsultasi tersebut, KPU menjelaskan alasan membuat PKPU yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi caleg karena adanya tekanan publik dan adanya kekosongan hukum.

 

Selain itu, menurut dia, beberapa pihak juga menyampaikan catatan tentang filsafat tentang hak warga negara dan hak asasi, prinsip-prinsip penyusunan UU serta norma yang diatur dalam konstitusi. "Kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar menjadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," ujarnya.

 

(Baca juga: Pakta Integritas dalam Peraturan KPU, Komitmen Perangi Korupsi)

 

Bambang menjelaskan sambil menunggu proses verifikasi caleg, diperkenankan menggunakan haknya melakukan gugatan atau uji materi terkait PKPU tersebut ke Mahkamah Agung. Menurut dia, putusan apapun di MA akan menjadi patokan bagi KPU. Misalnya, kalau uji materi diterima dan dikabulkan maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Sebaliknya jika ditolak maka KPU berhak mencoret caleg terpidana bersangkutan. "Semua berpulang pada putusan MA yang dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diberikan waktu paling lama 30 hari ketika ada gugatan di MA," katanya.

 

Bambang berharap kesepakatan dalam Rapat Konsultasi tersebut dapat menurunkan tensi politik yang meningkat terkait polemik PKPU tersebut, beberapa hari terakhir.

 

Sebelumnya, Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi II dan Komisi III mengadakan rapat konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Rapat tersebut membahas Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait