LPSK: Hak Kompensasi Korban Terorisme Makin Diakui
Aktual

LPSK: Hak Kompensasi Korban Terorisme Makin Diakui

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
LPSK: Hak Kompensasi Korban Terorisme Makin Diakui
Hukumonline

Salah satu hak korban, yakni ganti kerugian dari negara (kompensasi), khususnya dalam tindak pidana terorisme semakin diakui. Hal ini terlihat dari beberapa putusan hakim yang mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan para korban, seperti pada kasus terorisme di rumah ibadah di Samarinda dan penyerangan di Polda Sumut.

 

Teranyar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan tuntutan kompensasi yang diajukan 16 korban serangan terorisme, yang terdiri atas 13 korban di Jalan MH Thamrin Jakarta tahun 2016 silam, dan 3 orang korban pada kejadian di Terminal Kampung Melayu pada 2017 lalu.

 

Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan kompensasi sebesar Rp1.017.107.363, dari total tuntutan kompensasi yang diajukan sebesar Rp1.341.663.213. “Sebagai lembaga yang diperintahkan undang-undang untuk memfasilitasi tuntutan kompensasi bagi korban terorisme, LPSK tentu sangat mengapresiasi putusan majelis hakim itu,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Kamis (5/7).

 

Setelah keluarnya putusan kompensasi bagi korban terorisme Jakarta dan Sumut, LPSK tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan perihal anggaran yang akan digunakan untuk pembayaran. Sedangkan untuk penyerahannya nanti, LPSK berinisiatif agar penyerahan kompensasi dapat dilakukan Presiden Jokowi.

 

Kehadiran Presiden bagi korban terorisme, menurut Semendawai, sesungguhnya menjadi salah satu bentuk representasi negara yang bertanggung jawab akan kejadian yang menimpa warganya. Karena esensi dari kompensasi atau ganti kerugian dari negara, bukan dilihat dari berapa besar nominal rupiah yang diserahkan karena hal itu tidak akan mampu mengobati atau mengembalikan jiwa korban yang tewas akibat serangan terorisme, tetapi paling tidak menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara terhadap masyarakat yang menjadi korban.

 

Semendawai mengatakan, korban terorisme masa lalu atau yang persidangan maupun proses hukumnya telah usai, juga tetap berpeluang mengajukan kompensasi. Karena dalam revisi UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dibuka peluang bagi korban terorisme yang terjadi pada masa lalu untuk mendapatkan kompensasi.

 

Korban terorisme masa lalu yang persidangannya usai dan belum mendapatkan kompensasi, juga berhak mendapatkan kompensasi dengan cara mengajukan permohonan kepada LPSK. Permohonan mendapatkan bantuan, termasuk di dalamnya kompensasi, harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain penetapan sebagai korban yang dikeluarkan BNPT.

Tags: