Hukumonline Beraudiensi dengan Ketua DKPP
Info

Hukumonline Beraudiensi dengan Ketua DKPP

Sebelumnya, jajaran Hukumonline juga beraudiensi dengan pimpinan Bawaslu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Harjono (tengah) saat menerima perwakilan Hukumonline, Jumat (6/7).
Harjono (tengah) saat menerima perwakilan Hukumonline, Jumat (6/7).

Perhelatan Pilkada Serentak 2018, Pemilu Legislatif (Pileg) hingga Pemilu Presiden (Pilpres) tengah berjalan. Menyambut tahun politik ini, Hukumonline melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga yang concern di bidang pemilu. Mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

 

“Audiensi bermaksud untuk menjaga silaturahmi Hukumonline dengan sejumlah lembaga yang concern di bidang pemilu. Insyaallah dalam waktu dekat kita akan beraudiensi dengan KPU dan Perludem,” kata Direktur Konten dan Pemberitaan Hukumonline, Amrie Hakim, Jumat (6/7).

 

Kali ini, lanjut Amrie, Hukumonline beraudiensi dengan DKPP. Dalam pertemuan, Amrie ditemani oleh Staf Khusus Direktur Hukumonline Siti Maryam Rodja dan Pemimpin Redaksi Hukumonline Fathan Qorib. Ketiganya langsung diterima oleh Ketua DKPP Harjono yang ditemani tenaga ahli DKPP, M Saihu.

 

Dalam pertemuan, Amrie berharap silaturahmi ini dapat membuka pintu kerjasama antar kedua lembaga terkait dengan tugas pokok dan fungsi DKPP sebagai penegak etik para penyelenggara negara.

 

Hal senada juga diutarakan oleh Maryam. Menurutnya, Hukumonline memiliki misi untuk mengedukasi masyarakat untuk melek hukum melalui informasi pemberitaan, Klinik Hukum, penyediaan pusat data hingga konten kreatif lainnya. “Kami ingin mengedukasi masyarakat terutama terkait dengan informasi yang berhubungan dengan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” katanya.

 

Harjono menyambut baik kedatangan jajaran Hukumonline. Menurut mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi ini, informasi yang mudah dicerna masyarakat sangat diperlukan demi perkembangan hukum, khususnya di bidang pemilu. Ia pun menjelaskan tugas dan fungsi DKPP sebagai penegak etik para penyelenggara pemilu.

 

Menurut Harjono, DKPP bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu. Dari laporan yang masuk, DKPP pun melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah perkara tersebut layak disidangkan atau tidak. Setiap laporan yang masuk diproses melalui kajian secara formal maupun materiil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait