Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan
Utama

Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan

Yang seringkali luput dipahami dalam menimbang idealnya suatu usia perkawinan adalah ketentuan pada pasal 6 ayat 2 UU perkawinan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Seminar Nasional bertajuk Polemik Pernikahan Dini: Pandangan Hukum, Psikologi, Kesehatan dan Ketahanan Keluarga, Kamis, (5/7), di Jakarta. Foto: HMQ
Seminar Nasional bertajuk Polemik Pernikahan Dini: Pandangan Hukum, Psikologi, Kesehatan dan Ketahanan Keluarga, Kamis, (5/7), di Jakarta. Foto: HMQ

Akan sangat mengherankan jika seorang ‘anak memiliki anak’, namun hal ini memang seringkali terjadi melalui fenomena yang dikenal dengan ‘menikah dini’. Fenomena menikah dini pun saat ini sudah bukan lagi menjadi persoalan yang langka, namun hingga saat ini masih seringkali dipersoalkan dengan isu kesiapan seorang anak menjalani serta membina bahtera kehidupan berumah tangga.

 

Untuk mengupas berbagai persoalan seputar pernikahan di usia dini, menjadi penting untuk diketahui beberapa hal seperti bagaimana UU menentukan batasan usia anak dan usia dewasa? Bagaimana perbedaan penentuan batasan usia tersebut antara Indonesia dengan negara lainnya? Bagaimana usia ideal pernikahan menurut UU? dapatkan orang tua mencegah dan membatalkan pernikahan seorang anak yang diselenggarakan tanpa restu orang tua?

 

Dosen hukum perdata FHUI, Akhmad Budi Cahyono, menjelaskan yang dimaksud dengan pernikahan dini adalah pernikahan anak atau biasa juga disebut under age marriage/child marriage. Sehingga persoalan menikah dini ini sangat bersinggungan langsung dengan ketentuan batasan usia seseorang, apakah masih bisa dikatakan sebagai seorang ‘anak’ atau sudah memasuki usia dewasa.

 

Bicara soal batasan usia anak, kata Budi, itu umumnya dimasukkan dalam usia 18 tahun, baik dalam UU anak, UU Hak Asasi Manusia maupun ketentuan lainnya. Sedangkan dalam UU Perkawinan batas minimal pernikahan ditentukan 19 tahun untuk lelaki dan 16 tahun untuk perempuan.

 

“Artinya, jika merujuk pada batasan 18 tahun usia anak yang ditentukan dalam UU, maka potensi anak perempuan untuk menikah dini akan lebih besar ketimbang laki-laki,” ujar Budi dalam seminar nasional bertajuk Polemik Pernikahan Dini: Pandangan Hukum, Psikologi, Kesehatan dan Ketahanan Keluarga, pada Kamis, (5/7), di Jakarta.

 

Jika merujuk pada ketentuan usia perkawinan di negara lain seperti Amerika Serikat misalnya, mereka justru tidak memberikan batasan usia untuk perkawinan, akan tetapi ada persyaratan tertentu yang harus terpenuhi seperti izin dari orang tua dan izin dari hakim. Sementara Eropa, mensyaratkan usia minimum pernikahan yakni 18 tahun, kecuali Scotlandia (16 tahun) dan Estonia (15 tahun). Sementara, Denmark dan Jerman mensyaratkan usia dewasa sebagai syarat perkawinan tanpa pengecualian dan dispensasi.

 

(Baca Juga: Begini Status Hukum Anak Luar Perkawinan)

 

Lain halnya dengan Indonesia, terang Budi, sekalipun Indonesia menetapkan usia kawin 19 tahun dan 16 tahun, tetap kemungkinan untuk terjadinya pernikahan di bawah usia kawin tersebut sangat terbuka lebar mengingat memang ada aturan yang mengatur soal dispensasi nikah.

Tags:

Berita Terkait