Ingat! Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tak Bisa Ditarik Kembali
Berita

Ingat! Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tak Bisa Ditarik Kembali

Posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Oleh karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ingat! Maju Jadi Caleg, ASN Harus Mundur dan Tak Bisa Ditarik Kembali
Hukumonline

Terkait dengan mulainya masa pendaftaran Calon Anggota Legislatif (Caleg) di semua tingkatan periode tahun 2019-2024 yang dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak Selasa (4/7) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun anggota TNI dan Polri aktif agar berhati-hati sebelum memastikan ikut maju menjadi Caleg.

 

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengingatkan, sesuai dengan Pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-Undang No.7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memutuskan maju sebagai caleg harus mengundurkan diri. Begitu juga Anggota TNI dan Polri aktif, serta Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus mundur jika maju jadi caleg.

 

“Sebelum memutuskan maju sebagai caleg, ASN perlu mempertimbangkan matang-matang, sebab surat pengunduran diri ASN tidak dapat ditarik kembali,” pesan Bahtiar seperti dilansir situs Setkab, di Jakarta, akhir pekan lalu.

 

Hal yang sama berlaku untuk Direksi, Komisaris hingga Karyawan pada Badan Usaha Milik negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. “Aturan sebagaimana ASN maju jadi caleg, surat pengunduran diri jajaran pejabat BUMN/BUMD ini tidak dapat ditarik kembali,” tegas Bahtiar.

 

(Baca Juga: Ini Larangan dan Sanksi Bagi PNS yang Terlibat Politik Praktis)

 

Ditambahkan Kapuspen Kemendagri bahwa posisi ASN sesuai aturan adalah netral. Oleh karena itu, ada keharusan mengundurkan diri jika memutuskan maju sebagai caleg.

Pasal 240

1. Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

(k). mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;

 

Berdasarkan penelusuran hukumonline, Pasal 123 ayat (3) Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, juga mengatur mengenai syarat pengunduran diri PNS jika ingin maju menjadi caleg.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait