Soal RKUHP, Enny Nurbaningsih Jadi Sorotan Pansel Hakim MK
Berita

Soal RKUHP, Enny Nurbaningsih Jadi Sorotan Pansel Hakim MK

Pansel Calon Hakim MK akan meminta klarifikasi pada saat sesi wawancara.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Para hakim MK. Foto: MK
Para hakim MK. Foto: MK

Panitia seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/6). Kehadiran mereka untuk meminta masukan terkait rekam jejak para calon yang berjumlah 9 orang dalam hal kasus tindak pidana korupsi.

 

Salah satu yang menjadi perhatian terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang menjadi pertentangan antara KPK dan pemerintah. KPK menganggap RKUHP melemahkan pemberantasan korupsi. Sedangkan pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menganggap sebaliknya.

 

Salah satu calon hakim MK, Prof Enny Nurbaningsih merupakan wakil dari Kemenkumham. Ia menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan juga salah satu tim perumus RKUHP mewakili pemerintah. Saat ditanya apakah hal ini menjadi pertimbangan untuk menilai kelayakan Enny menjadi hakim MK, Ketua Pansel Harjono mengatakan pihaknya bisa melakukan klarifikasi pada saat sesi wawancara.

 

"Selama ini yang sudah kita lakukan tes-tes itu, kalau itu dipertanyakan apakah itu dipertimbangkan? Belum menjadi pertimbangan karena kita masih ada punya tes lagi wawancara," kata Ketua Pansel MK, Harjono di Gedung KPK. Baca Juga: Enam Srikandi Ini ‘Bertarung’ Gantikan Maria Farida

 

Ditegaskan Harjono, ada kemungkinan mengenai RKUHP akan ditanyakan lebih lanjut oleh pansel dalam sesi wawancara. Apalagi, dalam sesi tersebut nantinya akan diberi kesempatan bagi masyarakat yang diundang untuk bertanya kepada para calon.

 

"Kalau toh itu kemudian menjadi satu bahan yang harus dipertimbangkan saya kira dalam wawancara nanti bisa dilakukan baik itu penanya dari kita maupun dari luar, audience yang khusus untuk kita undang," ujar Harjono.

 

Tiga kriteria

Zaenal Arifin Mochtar, salah satu anggota pansel, mengatakan ada tiga kriteria seseorang layak menjadi hakim konstitusi. Pertama, mengenai kapabilitas yaitu kemampuannya mengenai ilmu hukum atau yang dipersyaratkan sebagai hakim konstitusi.

Tags:

Berita Terkait