Problematika Pengangkatan pensiunan Penegak Hukum Tanpa Proses Magang
Kolom

Problematika Pengangkatan pensiunan Penegak Hukum Tanpa Proses Magang

Pengesampingan ketentuan magang bagi calon advokat purnawirawan penegak hukum, tidak akan menjadi masalah selama advokat purnawirawan mengkhususkan diri untuk menangani perkara sesuai dengan keahlian profesinya semasa bertugas menjadi penegak hukum.

Bacaan 4 Menit
Tredi Wibisaka. Foto: dokumen pribadi
Tredi Wibisaka. Foto: dokumen pribadi

Persoalan pengesampingan magang bagi calon advokat pensiunan penegak hukum (Polisi, Jaksa, Hakim,) oleh salah satu organisasi advokat yaitu Kongres Advokat Indonesia (KAI) menuai banyak tanggapan dari organisasi advokat lainnya.

 

Hukumonline nampaknya cermat mengangkat hal tersebut menjadi pemberitaan, sehingga cukup menjadi perbincangan hangat bagi sejumlah kalangan advokat. Penulis tergelitik untuk memberikan pandangan selaku advokat muda terkait hal tersebut.

 

Ketentuan magang bagi calon advokat tercantum dengan jelas dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), menyatakan:

  1. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertempat tinggal di Indonesia;
  3. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
  4. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  5. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
  6. lulus ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat;
  7. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat;
  8. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  9. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
  1. Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

 

Penjelasan huruf g

Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya.Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan dilakukan di kantor advokat.Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.

 

Berdasarkan kutipan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat dan penjelasannya, maka dapat dimaknai ketentuan magang bertujuan untuk memastikan calon advokat yang akan dilantik dan diangkat sumpah  memiliki pengalaman praktis yang cukup guna mendukung kemampuan, keterampilan dan etika dalam menjalankan profesi, sehingga dapat meminimalisir adanya “malpraktik” terhadap hak-hak dan kepentingan hukum klien yang mempergunakan jasa hukum advokat.

Tags:

Berita Terkait