Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal
Pojok PERADI

Suara 3 Peradi Terkait Putusan MA Soal Permenkumham Paralegal

Putusan MA dianggap kembali pada hakekat pembelaan yang harus berkompeten dan bersifat profesional.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi paralegal: BAS
Ilustrasi paralegal: BAS

Keputusan Mahkamah Agung (MA) untuk membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 yang merupakan ‘jantung’ dari Permenkumham No.1 Tahun 2018 mengakibatkan hilangnya landasan hukum paralegal dalam menjalankan fungsi litigasi dan non litigasi untuk mendampingi para advokat. Dalam pertimbangannya, MA menyatakan Pasal 11 dan Pasal 12 permenkumham a quo bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

 

Sebelumnya, pokok keberatan dalam judicial review (JR) yang diajukan Tim Advokat Bireven Aruan mengutarakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 12 tersebut dapat dimaknai Paralegal menjalankan sendiri proses pemeriksaan persidangan di pengadilan, bukan hanya sekadar mendampingi atau membantu advokat.

 

Sementara berdasarkan Pasal 4 juncto Pasal 31 UU 18/2003 disebutkan hanya advokat yang telah bersumpah di sidang terbuka Pengadilan Tinggi yang dapat menjalankan profesi advokat untuk dapat beracara dalam proses pemeriksaan persidangan di Pengadilan. Lantas bagaimana pendapat tiga kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) terkait putusan MA tersebut?

 

Pasal 4

  1. Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Pasal 31

Setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah.

 

Ketua Peradi kubu Fauzi Yusuf Hasibuan, Fauzi Hasibuan mendukung keputusan MA dalam membatalkan Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham Paralegal tersebut. Menurutnya, Kemenkumham memang telah keliru mengeluarkan SK yang memperbolehkan paralegal menjalankan fungsi advokat tanpa adanya upaya mempersiapkan diri sebagai profesional dalam melaksanakan tugas-tugas pendampingan perkara di pengadilan.

 

“Kekeliruan itu memang harus diterima dan telah diperbaiki oleh Putusan MA. MA tidak menemukan hal baru, justru MA kembali pada hakekat pembelaan yang harus berkompeten dan bersifat profesional,” ujar Fauzi kepada hukumonline, Selasa, (10/7).

 

(Baca Juga: Putusan MA Dinilai Keliru Terkait Fungsi Paralegal)

 

Putusan MA itu, kata Fauzi, merujuk pada landasan filosofi keperluan seseorang terhadap profesi advokat untuk melakukan pekerjaan litigasi maupun non litigasi. Pekerjaan tersebut pada dasarnya merupakan pekerjaan profesional dan harus dilandasi oleh beberapa kriteria, di antaranya adalah berkompeten. Untuk mencapai level yang kompeten, terang Fauzi, seseorang tentu harus melewati serangkaian proses pelatihan dan pendidikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait