NA RUU Badan Usaha: Kemungkinan Pendiri PT Tunggal Turut Dibahas
Berita

NA RUU Badan Usaha: Kemungkinan Pendiri PT Tunggal Turut Dibahas

RUU Badan Usaha ditargetkan rampung pada akhir tahun 2018. Namun jika target tidak tercapai perumusan aturannya akan ditempuh menggunakan PP atau Perpres.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sudah sejak 2015 lalu, Pemerintah melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Direktorat Administrasi Hukum Umum (AHU), dan Tim Pakar Universitas Gadjah Mada (UGM) berupaya mengkaji berbagai aspek permasalahan dan konteks hukum untuk merumuskan naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha.

 

Salah satu pokok bahasan yang jadi sorotan adalah perihal persyaratan pendiri Perseroan Terbatas (PT) agar dapat dipermudah dari 2 orang menjadi 1 orang pendiri (pendiri tunggal). Kasubbid Penyusunan NA RUU Badan Usaha dari BPHN, Tyas Dian Anggraeni, menyebut bahwa konsep pendirian PT oleh satu orang ini sudah banyak diterapkan di luar negeri, seperti di Singapura. Konsep ini berbeda dengan Indonesia yang masih menerapkan syarat minimal 2 orang pendiri, seperti diatur pada Pasal 7 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT).

 

“Kalau di Indonesia penerapannya terkendala oleh UU PT karena dalam UU PT syarat minimal pendirian PT adalah 2 orang, makanya sedang di kaji ulang untung ruginya jika Indonesia menganut juga konsep PT Tunggal ini,” terang Dian kepada hukumonline, Senin (2/7).

 

Pasal 7

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia.
  2. Setiap pendiri Perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat Perseroan didirikan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak berlaku dalam rangka peleburan.

 

Dian mengungkapkan pihaknya menargetkan RUU Badan Usaha ini akan rampung pada akhir tahun 2018. Namun jika target tidak tercapai perumusan aturannya akan ditempuh menggunakan PP atau Perpres. Memang kemungkinan jadi agak lama, kata Dian, karena yang diatur tidak hanya badan usaha yang berbadan hukum saja seperti PT, tapi mencakup seluruh jenis badan usaha, bahkan juga dikaji soal penambahan entitas bentuk badan usaha baru.

 

“Jadi tergantung mana yang duluan, kalau RUU ini rampung duluan maka akan diatur di RUU, tapi kalau kelamaan dan tak mencapai target kemungkinan akan ditempuh menggunakan PP atau Perpres,” kata Dian.

 

(Baca Juga: Pemerintah: UU Perseroan Terbatas Jamin Keberadaan Profesi Likuidator)

 

Guru Besar Hukum Bisnis FH UGM, Nindyo Pramono, yang merupakan ketua tim perumus NA RUU Badan Usaha menyebut, setidaknya terdapat 3 urgensi konsep Pendiri PT Tunggal ini diterapkan di Indonesia. Pertama, untuk menampung eksistensi persero. Kedua, untuk memberi tempat kepada masyarakat yang berkeinginan mendirikan Badan Hukum PT Sendiri. Ketiga, memberikan kesempatan kepada masyarakat menengah ke bawah dengan modal yang tidak begitu banyak, tapi menginginkan karakteristik dari PT itu sebagai badan hukum.

Tags:

Berita Terkait