KY: Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg Langgar Etika
Berita

KY: Pungli Pembuatan Surat Keterangan Caleg Langgar Etika

KY memastikan tindakan pungli dalam pembuatan surat keterangan untuk caleg akan ditindaklanjuti.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 tahun 2018 tentang Pemberlakuan SEMA No. 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terkait semua jenis surat keterangan pengadilan. SEMA No. 2 Tahun 2018 ini, salah satunya mengatur pembebasan pungutan permintaan surat keterangan terutama bagi semua calon anggota legislatif (caleg) melalui seluruh peradilan umum dan peradilan militer.

 

Namun, belakang ini marak pemberitaan tentang adanya pungutan liar (pungli) dalam pembuatan surat keterangan untuk para calon kepala daerah maupun calon anggota legislatif di pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal para calon peserta.

 

“Pungli yang dilakukan oknum ini jelas bertentangan dengan semangat MA dalam memberikan jaminan pelayanan publik yang baik. Untuk itu, KY akan menindaklanjuti dugaan perbuatan pungli tersebut,” kata Juru Bicara Komisi Yudisial, Farid Wajdi kepada Hukumonline, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

 

Hal ini bukan soal berapa besaran nilai pungli yang diminta, melainkan substansi perbuatan yang memang murni melanggar sebuah norma. “Pelanggaran tersebut memiliki nilai dugaan kuat sebagai pelanggaran etika,” sebutnya.

 

Farid mengaku KY telah menerima beberapa informasi signifikan terkait hal itu. Karena itu, KY memastikan informasi tersebut tidak akan berhenti pada pemberitaan media saja. “Untuk itu, KY akan menindaklanjuti temuan perbuatan dimaksud. Ini telah menjadi perhatian dan komitmen KY,” katanya.

 

Memang terbitnya SEMA No. 2 Tahun 2018 ini lantaran banyaknya permohonan pembuatan surat keterangan dari para calon kepala daerah dan para calon anggota legislatif ke pengadilan negeri maupun pengadilan militer sebagai syarat formal pendaftaran para calon anggota legislatif. Karenanya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa pengurusan surat keterangan untuk keperluan yang dimaksud tidak dikenakan biaya alias gratis.

 

"Surat keterangan ini tidak dikenakan PNBP (penerimaan, negara bukan pajak). Jadi pembuatannya tidak dipungut biaya alias gratis," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, di Gedung MA Jakarta, Jumat, (6/7/2018) lalu. (Baca Juga: MA: Surat Keterangan Pengadilan Syarat Caleg Gratis)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait