Korupsi di Daerah Jadi Perhatian Khusus KPK
Berita

Korupsi di Daerah Jadi Perhatian Khusus KPK

Para mantan pimpinan KPK buka suara mengenai maraknya korupsi di Indonesia.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Banyaknya kasus penangkapan terhadap kepala daerah dan pejabat lain yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin menunjukkan rawannya tingkat korupsi di daerah. Misalnya, Penasihat KPK Mohammad Tsani Annafari dalam suatu kesempatan mengungkapkan ada 9 titik rawan korupsi di daerah.

 

Sektor yang cukup rawan terjadinya korupsi antara lain perencanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), penganggaran APBD, pelaksanaan APBD, dan perizinan. Selanjutnya, pembahasan dan pengesahan regulasi, pengelolaan pendapatan daerah, rekrutmen-promosi-mutasi dan rotasi kepegawaian, pelayanan publik, dan proses penegakan hukum.

 

Selain melakukan upaya pencegahan dan penindakan, KPK juga kerap berkoordinasi bahkan melakukan supervisi terhadap beberapa kasus yang terjadi di daerah diantaranya 6 kasus di Riau. Selain itu, ada beberapa kasus lain yang disebut juga disupervisi seperti kasus dugaan korupsi perekrutan CPNS kategori dua (K2) Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

 

Deputi Penindakan KPK, Irjen (Pol) Firli diketahui berada di NTB pada Mei lalu dan mengatakan timnya akan menggelar rapat bersama Polda NTB dan Kejati NTB. Sebelum menjabat Deputi, Firli merupakan Kapolda NTB.

 

Selain kasus tersebut, salah satu perkara yang cukup ramai dibicarakan yaitu perihal dugaan korupsi proyek pengadaan benih bawang putih tahun anggaran 2017 di wilayah Sembalun, Kabupaten Lombok Timur. Sejumlah mantan pimpinan KPK bahkan bersuara mengenai dugaan kasus korupsi ini.

 

KPK sendiri membuka peluang melakukan koordinasi ataupun supervisi terhadap kasus tersebut. Tetapi Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan sejumlah syarat yang memperbolehkan KPK melakukan upaya tersebut.

 

Menurut Febri, KPK diberikan tugas oleh Undang-Undang untuk lakukan koordinasi dan supervisi dalam penanganan perkara korupsi yang dilakukan aparat penegak lain. Tetapi hal itu baru bisa dilakukan ketika suatu perkara korupsi sudah pada tahap penyidikan dan penuntutan.

Tags:

Berita Terkait