Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat
Berita

Sanksi Bagi Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan Kepada Masyarakat

Dua wanita dan seorang anak menjadi korban tindak kekerasan oknum Polri setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Pangkalpinang. Pengamat hukum pidana menilai perbuatan itu merupakan tindakan main hakim sendiri.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Polri AKBP Yusuf di minimarket Selindung, Bangka terhadap tiga orang tengah viral di media sosial. Dikutip dari Antara, Jumat (13/7), Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mencopot jabatan AKBP Yusuf atas peristiwa kekerasan tersebut.

 

"Saat ini berdasarkan telegram nomor ST/1786/VII/2018 tanggal 13 Juli 2018, AKBP Yusuf dimutasi dari Kasubdit Kilas Ditpamobvit menjadi Pamen Yanma Polda Babel," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Brigjen Pol. Syauful Zachri di Pangkalpinang, Jumat (13/7).

 

Dua wanita dan seorang anak itu menjadi korban tindak kekerasan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian di sebuah toko di Pangkalpinang, Rabu (11/7) malam. Kapolda mengatakan bahwa tindakan AKBP Yusuf sebagai seorang polisi tidak pantas dilakukan. Maka, Ditpropam Polda Babel, Propam Mabes Polri, dan Propam Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap oknum tersebut.

 

"Polda Babel meminta bantuan Propam Mabes Polri dan Polda Jawa Barat karena yang bersangkutan sedang izin ke Bandung untuk mengurus kuliah anaknya. Saat ini, AKBP Yusuf telah diproses di Polda Jawa Barat dan telah menjalani pemeriksaan di sana," katanya.

 

Tindakan tegas itu dilakukan sebagai bukti nyata bahwa Polri tidak ada pilih kasih dalam memberikan hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku, baik itu terhadap anggota Polri maupun masyarakat yang melakukan tindakan pidana.

 

"Saya sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung meminta maaf kepada masyarakat atas kejadian ini dan akan menjadi atensi kami untuk memperbaiki moral dan pribadi anggota dalam melayani masyarakat," ujarnya.

 

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana, kronologis dalam video yang viral tersebut bermula ketika AKBP Yusuf mendapat laporan dari pegawainya bahwa ada tiga orang yang tertangkap tangan melakukan pencurian di toko miliknya.

Tags:

Berita Terkait