Terpidana Korupsi Ramai Ajukan PK, KY Yakin MA Independen
Berita

Terpidana Korupsi Ramai Ajukan PK, KY Yakin MA Independen

Putusan perkara korupsi bukan hanya tergantung dari berat ringannya vonis, tapi bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan menjadi lebih baik.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi : BAS
Ilustrasi : BAS

Maraknya terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA), membuat Komisi Yudisial (KY) yakin bahwa MA akan menangani perkara secara independen dan parsial. "KY percaya MA sebagai lembaga independen tidak akan mudah diintervensi oleh siapapun," kata Juru Bicara KY Farid Wajdi di Jakarta sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (13/7).

 

Hal ini diungkapkan Komisioner KY ini dalam menanggapi maraknya terpidana korupsi ajukan PK, setelah Hakim Agung Artidjo Alkostar pensiun sejak Mei 2018 lalu. Menurutnya, maraknya terpidana korupsi mengajukan PK tidak ada hubungannya dengan anggaran lemahnya MA pasca Artidjo pensiun.

 

"Bila saat Pak Artidjo pensiun kemudian banyak terpidana korupsi mengajukan PK, kemungkinannya adalah karena sosok Pak Artidjo sehingga para terpidana korupsi tersebut menunggu beliau pensiun," katanya.

 

Meski begitu, Farid menekankan bahwa pengajuan PK merupakan hak dari setiap terpidana korupsi. "Maraknya kasus terpidana korupsi yang mengajukan Peninjauan Kembali, hal itu sudah menjadi hak setiap orang atau warga negara, sementara Mahkamah Agung juga wajib memeriksa dan mengadili pengajuan PK yang masuk," ujarnya.

 

KY percaya MA bisa membuktikan tidak akan mudah diintervensi oleh pihak mana pun, termasuk para terpidana korupsi. Ia berharap, putusan perkara korupsi bukan hanya tergantung dari berat ringannya vonis, tapi bagaimana pertimbangan hukum dan kualitas putusan menjadi lebih baik.

 

"Sebab jika hanya bergantung pada besaran vonis, maka ke depan akan sangat lemah untuk dipatahkan. Apalagi besaran vonis juga telah ditetapkan pada undang-undang," jelasnya.

 

Baca:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait