Cegah Organisasi Bantuan Hukum Abal-Abal, BPHN Bentuk Tim Khusus
Berita

Cegah Organisasi Bantuan Hukum Abal-Abal, BPHN Bentuk Tim Khusus

Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum (Panitia 7) terdiri dari akademisi, praktisi, lembaga swadaya masyarakat serta tokoh masyarakat yang akan memverifikasi dan akreditasi OBH.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: Humas BPHN
Foto: Humas BPHN

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Bersama Dewan Pers dan Ombudsman RI berkolaborasi dalam mengawasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang ada di Indonesia. Kepala BPHN Enny Nurbaningsih mengatakan, kolaborasi dilakukan untuk mengawasi OBH abal-abal yang semakin marak ditemukan.

 

Dalam rapat pertama konsinyering persiapan verifikasi dan akreditasi OBH tahun 2018 di Bogor, Jumat (13/7), Enny mengatakan, OBH atau lazim yang disebut Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semakin menjamur pasca terbitnya UU No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Terbitnya UU Bantuan Hukum ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan kepada masyarakat (access to justice).

 

Namun, lanjut Enny, hasil evaluasi yang dilakukan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum, nyatanya malah menunjukkan fakta sebaliknya. “Banyak OBH nakal. Ada laporan, dana (bantuan hukum) dipakai untuk kasus yang sama, itu kan tidak boleh. Kita butuh verifikasi yang luar biasa, tidak sekadar online tapi faktual,” kata Enny dalam siaran persnya yang diterima Hukumonline, Sabtu (14/7).

 

Dalam meminimalisir munculnya OBH abal-abal yang baru, BPHN kemudian menunjuk anggota Tim Panitia Verifikasi dan Akreditasi Bantuan Hukum (Panitia 7). Tim independen ini terdiri dari berbagai macam latar belakang seperti akademisi, praktisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serta tokoh masyarakat. Tim akan melakukan dua tugas, yakni verifikasi OBH baru yang akan melakukan pendaftaran ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui BPHN dan akreditasi terhadap OBH yang telah dilakukan asesmen sebelumnya.

 

Tujuh anggota tersebut, yakni Kepala BPHN selaku ketua merangkap anggota, Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum BPHN, Djoko Pudjirahardjo selaku sekretaris merangkap anggota. Kemudian, lima orang anggota, yakni Taswem Tarib (Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Periode 2011-2012), Choky R Ramadhan (Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia/Mappi FHUI), Yosep Stanley Adi Prasetyo (Ketua Dewan Pers), Kartini Istikomah (Komisioner Ombudsman RI Periode 2011-2016), dan Asfinawati (Ketua YLBHI). “Panitia 7 ini nantinya akan hasilkan OBH yang lebih berkualitas,” kata Enny.

 

Baca:

 

Terkait dengan rencana menggandeng Dewan Pers dan Ombudsman RI, BPHN dalam waktu dekat akan bersurat kepada masing-masing institusi untuk membicarakan hal yang bersifat sangat teknis. Nantinya, Dewan Pers akan memberikan akses memperolah informasi dari insan pers, misalnya peliputan persidangan yang sekaligus dapat menjadi bahan saat memantau bagaimana OBH dalam memberikan pelayanan hukum pada masyarakat atau kliennya. Sementara itu, Ombudsman RI nantinya akan melakukan pengecekan standar pelayanan yang diberikan OBH kepada masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait