Simak Ulasan Notaris soal Perbedaan OSS, PTSP, AHU Online dan Sisminbakum
Berita

Simak Ulasan Notaris soal Perbedaan OSS, PTSP, AHU Online dan Sisminbakum

Para pelaksana yang duduk di lembaga OSS nantinya harus betul-betul yang mengerti dan memahami saat mengurus dokumen.

Oleh:
Hamalatul Qurani
Bacaan 2 Menit
Diskusi Lingkar Kenotariatan di Jakarta, Sabtu (14/7). Foto: HMQ
Diskusi Lingkar Kenotariatan di Jakarta, Sabtu (14/7). Foto: HMQ

Tak main-main, rencana pemerintah untuk mendongkrak peringkat ease of doing business (EODB) Indonesia dari peringkat ke-71 menuju ke-40 telah direalisasikan dalam banyak sektor, salah satunya adalah kemudahan izin berusaha. Baru-baru ini bahkan telah diluncurkan sistem perizinan online terintegrasi yang dikenal dengan online single submission (OSS) seiring dengan lahirnya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

 

Program baru pemerintah ini memicu beragam pendapat dari banyak kalangan. Salah satunya profesi notaris. Notaris PPAT PL2 Jakarta, Maman Sudirman, dalam diskusi hukum “Memahami Akta-Akta Perseroan Terbatas, UMKM dan Perizinannya Terkait dengan PP No. 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi”Sabtu, (14/07), menjabarkan hal-hal yang diatur dalam PP 24 Tahun 2018.

 

Menurut Maman, PP tersebut terdiri dari jenis, pemohon dan penerbit perizinan berusaha; pelaksanaan izin berusaha, reformasi perizinan berusaha sektor; sistem OSS; lembaga OSS; pendanaan OSS; insentif atau disinsentif pelaksanaan perizinan berusaha melalui OSS; penyelesaian permasalahan dan hambatan perizinan berusaha melalui OSS dan sanksi.

 

Maman menuturkan, Lembaga OSS merupakan Pengembangan dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Menurutnya, sebelum PTSP ada, pengurusan domisili dilakukan ke kelurahan hingga kecamatan setempat. Namun sejak adanya PTSP pengurusan dilakukan melalui satu pintu. Salah satu wilayah yang PTSP-nya telah berjalan baik adalah DKI Jakarta, tapi ada beberapa wilayah lainnya yang belum memiliki PTSP.

 

“Intinya dulu yang pelayanannya masyarakat harus ke tempat ini departemen ini, kementerian ini, sekarang dengan satu pintu akan sangat dimudahkan dilakukan melalui lembaga OSS,” terang Maman.

 

Sedangkan untuk Lembaga OSS ini merupakan pengembangan dari PTSP yang selama ini sudah berjalan. Dengan melakukan pendaftaran lewat sistem OSS, lanjut Maman, masyarakat bisa mendapatkan izin usaha dan atau izin komersil. Menurutnya, para pelaksana yang duduk di lembaga OSS nantinya harus betul-betul yang mengerti dan memahami saat mengurus dokumen.

 

“Jadi dokumennya jelas dan clear, sehingga saat mengurus perizinan tersebut ga mentok di dokumen ini, dokumen itu, kurang ini dan kurang itu,” kata Maman.

Tags:

Berita Terkait