Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan
Utama

Aplikasi E-Court Demi Peradilan Cepat dan Biaya Ringan

Sebagai tahap uji coba, aplikasi e-court diterapkan di 32 pengadilan tingkat pertama, sebelum diterapkan di seluruh pengadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Hatta Ali menyinggung peluncuran aplikasi e-court saat membuka Lokakarya Media di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7). Foto: RES
Ketua MA Hatta Ali menyinggung peluncuran aplikasi e-court saat membuka Lokakarya Media di Gedung Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7). Foto: RES

Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) pada Jum’at (13/7/2018) di Balikpapan. Aplikasi administrasi perkara berbasis online ini merupakan implementasi Peraturan MA No. 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik tertanggal 29 Maret 2018 dan resmi diundangkan pada 4 April 2018.

 

E-court ini mengatur mulai dari pengguna layanan administrasi perkara, pendaftaran administrasi perkara, pemanggilan para pihak, penerbitan salinan putusan, dan tata kelola administrasi, pembayaran biaya perkara yang seluruhnya dilakukan secara elektronik/online saat mengajukan permohonan/gugatan perkara perdata, agama, tata usaha negara yang berlaku di masing-masing lingkungan peradilan. (Baca Juga: Kini Pelayanan Perkara di Pengadilan Berbasis Online, Ini Aturannya!)

 

Ketua MA Hatta Ali mengatakan adanya e-court ini untuk memperlancar proses administrasi dan pelayanan peradilan bagi pencari keadilan. Sebab, selama ini untuk mendaftarkan perkara setiap pemohon/penggugat atau diwakili advokat harus datang ke pengadilan. “Sekarang dari kantor atau rumah bisa melakukan pengiriman pendaftaran gugatan secara elektronik. Sistem ini agar tercipta asas cepat dan biaya ringan,” kata Hatta Ali dalam pembukaan Lokakarya Media, di Sekretariat MA Jakarta, Senin (16/7/2018).

 

Hatta melanjutkan pembayaran biaya perkara pun semakin ringkas karena terhubung dengan sistem e-payment yang pembayaran ditujukan ke rekening pengadilan pada bank melalui saluran pembayaran elektronik yang tersedia. Saat ini, pembayaran secara elektronik dapat dilakukan melalui bank-bank pemerintah yaitu Bank BTN, Bank BRI, Bank BNI 46, Bank BNI Syariah, Bank Mandiri, dan Bank Mandiri Syariah.

 

Setelah pendaftaran perkara diverifikasi, para pemohon atau pengugat dapat mengetahui nomor registrasi perkara dan waktu sidang pertama. “Selama ini kan kita banyak mendengar keluhan para pencari keadilan saat sidang penyampaian jawaban, replik, duplik, atau kesimpulan yang menunggu berjam-jam di pengadilan karena hakim menyidangkan perkara lain. Kini, (penyampaian berkas itu) tidak perlu datang, cukup secara online,” kata dia.

 

Tak hanya itu, lanjutnya, terdapat pemanggilan elektronik (e-summons) yang sangat ringkas dan menghemat biaya hingga nol rupiah. Sebab, sistem pemanggilan para pihak yang berperkara bisa dilakukan langsung ke alamat domisili elektronik termasuk meniadakan kebutuhan prosedur delegasi dalam hal para pihak ada bertempat tinggal di wilayah berbeda.

 

“Khusus untuk e-summons, sesuai Perma No.3 Tahun 2018, prosedur ini hanya bisa ditempuh apabila para pihak menyetujui dilakukan panggilan secara elektronik untuk mengantisipasi kesenjangan yang mungkin terjadi dalam masa awal pengenalan aplikasi ini,” kata Hatta mengingatkan.

Tags:

Berita Terkait