Dasar Hukum Bakal Caleg di Aceh Wajib Uji Baca Al Quran
Berita

Dasar Hukum Bakal Caleg di Aceh Wajib Uji Baca Al Quran

KIP Aceh menyatakan setiap bakal calon anggota legislatif (caleg) muslim wajib mengikuti uji baca Al Quran. Bagi yang tidak mengikuti uji baca Al Quran hingga jadwal yang ditentukan, maka bakal caleg tersebut dianggap tidak memenuhi syarat, sehingga tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Bakal caleg di Aceh sedang diuji membaca Al Quran. Foto: youtube
Bakal caleg di Aceh sedang diuji membaca Al Quran. Foto: youtube

Kepala Bagian Program Data Organisasi dan Sumber Daya Manusia Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Nasruddin Hasan, seperti dilansir Antara di Banda Aceh, Rabu (18/7), mengatakan bahwa uji baca Al Quran merupakan syarat kumulatif bagi calon anggota legislatif (caleg) beragama Islam di Aceh.

 

Sedangkan bakal caleg non muslim tidak perlu atau cukup dengan surat pernyataan kesanggupan menjalankan ajaran agamanya. Bagi bakal caleg muslim, jika tidak mampu membaca Al Quran maka bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon. Jika tidak mampu membaca Al Quran, maka bakal calon tidak bisa ditetapkan sebagai calon.

 

Menurut Nasruddin, dasar hukum uji baca Al Quran berpedoman pada Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilu DPR Aceh dan DPR kabupaten/kota di Aceh, sebagaimana diamanatkan dalam UU No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan dasar penyelenggaraan otonomi daerah di Aceh.

 

BAB IV

PERSYARATAN DAN MEKANISME PENCALONAN

ANGGOTA DPRA DAN DPRK

Bagian Kesatu

Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK

Pasal 13

(1) Bakal calon Anggota DPRA dan DPRK dari partai politik lokal harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia yang telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan taat menjalankan ajaran agamanya;

c. sanggup menjalankan Syariat Islam secara Kaffah serta dapat membaca Al-Qur’an bagi yang beragama Islam;

d. bertempat tinggal di wilayah Provinsi Aceh;

(2) Kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRA/DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:

a. kartu tanda penduduk Warga Negara Indonesia;

b. surat pernyataan kesanggupan menjalankan ajaran agamanya;

c. surat pernyataan kesanggupan menjalankan syariat Islam bagi yang beragama Islam dan surat keterangan dapat membaca Al Quran yang dikeluarkan oleh KIP;

 

Sekadar pengetahuan, Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh. Dalam Qanun Aceh No.3 Tahun 2018 tersebut, kata Nasruddin, setiap bakal calon anggota legislatif, baik DPR Aceh maupun DPR kabupaten/kota wajib mengikuti uji mampu baca Al Quran.

 

"Uji mampu baca Al Quran tersebut hanya untuk bakal calon beragama Islam. Sedangkan nonmuslim tidak dikenakan uji mampu baca Al Quran. Tes baca Al Quran ini sudah dilakukan sejak pemilu legislatif 2009," ungkap Nasruddin.

 

(Baca: Dasar Hukum Pelaksanaan Pemerintahan di Aceh)

 

Batas Akhir

Batas akhir bakal caleg DPR Aceh mengikuti tes baca Al Quran atau mengaji pada Sabtu 21 Juli 2018.  "Kami memberikan batas akhir bagi bakal caleg mengikuti uji mampu baca Al quran hingga Sabtu 21 Juli," tegas Ketua Kelompok Kerja Uji Baca Al Quran Tgk Akmal Abzal, seperti dilansir Antara di Banda Aceh, Jumat (20/7).

Tags:

Berita Terkait