Hari Bhakti Adhyaksa: Cash on Delivery, Solusi Cepat Pengambilan Berkas Tilang di Kejaksaan
Kolom

Hari Bhakti Adhyaksa: Cash on Delivery, Solusi Cepat Pengambilan Berkas Tilang di Kejaksaan

Selain menghindarkan pengguna layanan tilang untuk “mengantri selama berjam-jam” di Kejaksaan, keunggulan lain dari layanan tilang CoD ini adalah proses antar berkas dan dokumen tilang yang dilaksanakan setiap hari selama seminggu.

Bacaan 2 Menit
Siska Trisia. Foto: dokumen pribadi
Siska Trisia. Foto: dokumen pribadi

Perbaikan layanan publik masih menjadi agenda prioritas pemerintah hingga hari ini, termasuk di Kejaksaan Republik Indonesia. Hingga tahun 2016 Ombudsman RI mencatat masih banyak laporan yang masuk terkait buruknya layanan publik yang ada di Kejaksaan. Salah satu layanan publik yang ada di kejaksaan adalah layanan pengambilan berkas atau dokumen perkara pelanggaran lalu lintas (perkara tilang).

 

Umumnya ketika seseorang melanggar aturan lalu lintas namun menolak untuk mengakui kesalahan yang di kenakan polisi lalu lintas (Polantas). Maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Perma Tilang), pelanggar tersebut harus membuktikan bantahannya melalui sidang tilang.

 

Singkatnya, ketika persidangan selesai dan pelanggar diputus bersalah, pelanggar tersebut kemudian harus membayar denda melalui bank tertentu. Bukti bayar denda yang telah dibayarkan tersebut akan menjadi bukti untuk mengambil berkas atau dokumen tilang yang di sita polantas melalui Kejari setempat.

 

Dalam praktiknya, layanan tilang di Kejaksaan masih perlu diberi perhatian khusus. Dengan kondisi jumlah loket layanan yang minim dan tidak sebanding dengan pengguna layanan banyak. Maka para pengguna harus rela menyediakan lebih banyak waktu untuk mengantri dan mengambil kembali berkas tilang mereka di kejaksaan.

 

Seperti yang pernah terjadi di Jakarta Timur dan Bekasi beberapa waktu lalu, untuk mengambil berkas tilang di Kejari setempat, masyarakat harus mengantri hingga enam jam. Kondisi tersebut diperparah jika domisili pengguna layanan jauh dari kantor Kejaksaan Negeri yang dituju. Sehingga tidak heran lagi apabila masyarakat malah menggunkan jasa calo tilang meskipun harus merogoh kocek untuk “upah” yang tidak sedikit.

 

Melihat permasalahan tersebut, diperlukan sebuah inovasi pengambilan berkas tilang yang lebih layak dan sesuai asas asas pelayanan publik. Seperti apa yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 16 tahun 2014. Dalam aturan tersebut dimuat beberapa aspek yang yang harus dipenuhi untuk mewujudkan sebuah pelayanan publik yang “baik”. Di antaranya terkait lama waktu pelayanan dan penetapan biaya yang terjangkau dan transparan.  

 

Salah satu contoh sukses inovasi layanan pengambilan berkas tilang tersebut adalah Layanan Tilang Cash on Delivery (CoD) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Layanan ini sudah ada semenjak awal tahun 2017. Dengan layanan Tilang CoD, para pelanggar yang berdomisili didalam dan di luar Jakarta Barat dapat menyelesaikan perkara tilang secara lebih cepat dan efisien, tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait