Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres
Berita

Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres

Jika terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, presiden dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan kampanye pemilu.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD, PResiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum. PP tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2018 lalu oleh Jokowi.

 

Menurut PP ini, presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau ikut serta dalam kampanye pemilihan umum. “Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Senin (23/7).

 

Sementara menteri atau pejabat setingkat menteri, menurut PP ini, dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan berstatus sebagai anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

 

Adapun gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan sebagai calon presiden atau wakil presiden, berstatus anggota partai politik atau anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU. Saat melaksanakan kampanye, menurut PP ini, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus menjalankan cuti.

 

Selain itu, PP ini menegaskan, presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dalam melaksanakan kampanye memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Cuti presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota untuk melakukan kampanye pemilihan umum disesuaikan dengan jangka waktu kampanye pemilihan umum,” bunyi Pasal 33 PP ini.

 

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, menteri-menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR dapat mengganggu kinerja berkaitan dengan izin cuti kampanye pemilu legislative 2019. “Ya tentu waktunya, karena masa kampanye, pasti mengganggu waktu bekerja. Pasti itu karena menurut KPU cukup cuti saja,” katanya.

Tags:

Berita Terkait