Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court
Utama

Advokat Dipastikan Tak Bisa Bersidang Jika Tak Mendaftar di E-Court

Sistem e-Court tak akui status advokat tanpa keanggotaan Organisasi Advokat dan Berita Acara Sumpah.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Duduk berurutan dari kiri ke kanan: Harry Ponto (mengenakan jas) memandu sosialisasi e-court bersama dengan Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun, Jumat (20/7). Foto: NEE
Duduk berurutan dari kiri ke kanan: Harry Ponto (mengenakan jas) memandu sosialisasi e-court bersama dengan Dirjen Badilum, Dirjen Badilag, dan Dirjen Badimiltun, Jumat (20/7). Foto: NEE

Penerapan administrasi perkara di pengadilan secara elektronik (e-court) berdampak langsung bagi praktik advokat di Indonesia. Para advokat yang tak memiliki akun e-court akan terhalang beracara di sejumlah pengadilan. Namun Mahkamah Agung menjamin proses registrasi akun yang cepat, mudah, dan praktis bagi para advokat dalam sosialisasi e-court, Jumat (20/7), di Hotel Pullman, Jakarta.

 

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Herri Swantoro, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Aco Nur, dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Dirjen Badilmiltun) Mayjen TNI Mulyono menjelaskan langsung pada para advokat di acara sosialisasi yang bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) “Suara Advokat Indonesia”.

 

Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik (Perma E-Court) yang diundangkan sejak 4 April 2018 lalu ini mencakup administrasi perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer dan usaha negara.

 

Berdasarkan Perma E-Court, bukti keanggotaan di organisasi advokat dan bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi menjadi syarat kunci untuk teregistrasi.

 

Pasal 4

….

(3) Persyaratan untuk dapat menjadi pengguna terdaftar bagi advokat adalah:

a. KTP

b. Kartu keanggotaan advokat; dan

c. bukti berita acara sumpah oleh pengadilan tinggi

 

Pasal 6

….

(2) Mahkamah Agung berhak untuk menolak pendaftaran pengguna terdaftar yang tidak dapat diverifikasi.

 

Meskipun belum semua pengadilan menerapkan e-court, Dirjen Badilum Herri Swantoro mengatakan kepada hukumonline bahwa Mahkamah Agung menargetkan seluruh pengadilan negeri, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara sudah siap menggunakan sistem e-court pada September 2018.

 

“Ketua Mahkamah Agung menargetkan September semua sudah siap,” kata Herri usai sosialisasi.

 

Herri menjelaskan bahwa terdaftar di sistem e-court adalah syarat mutlak untuk advokat bisa mewakili kliennya sebagai kuasa hukum dalam persidangan. “Kalau nggak teregister nggak bisa masuk ke dalam sistem, verifikasinya di Pengadilan Tinggi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait