Inilah 10 Aturan Baru Tata Cara Penggunaan TKA yang Perlu Dipahami
Workshop Hukumonline:

Inilah 10 Aturan Baru Tata Cara Penggunaan TKA yang Perlu Dipahami

Sekarang, masa berlaku RPTKA sesuai perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan tenaga kerja asing (TKA). TKA sektor tertentu bisa rangkap jabatan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Dua pembicara, Ratih Rulliyanti (kanan) dan Agung Sugiri Wibowo, dalam workdhop hukumonline tentang penggunaan TKA di Jakarta, Selasa (24/7). Foto: RES
Dua pembicara, Ratih Rulliyanti (kanan) dan Agung Sugiri Wibowo, dalam workdhop hukumonline tentang penggunaan TKA di Jakarta, Selasa (24/7). Foto: RES

Pemerintah telah menerbitkan berbagai kebijakan untuk mempermudah proses perizinan yang dinilai sangat rumit dan berbelit. Salah satunya menyasar sektor ketenagakerjaan, khususnya prosedur penggunaan TKA. Untuk menyederhanakan proses perizinan TKA pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA. Lima bulankemudian pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.20 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan TKA.

 

Permenaker 20 Tahun 2018 menghapus peraturan penggunaan tenaga kerja asing sebelumnya yakni Permenaker No. 16 Tahun 2015 jo Permenaker No. 35 Tahun 2015. Sedikitnya ada 10 ketentuan baru yang diatur dalam Permenaker No. 10 Tahun 2018. Kepala Seksi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Direktorat Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan, Ratih Rulliyanti, menjelaskan ketentuan baru itu pada intinya lebih menyederhanakan tata cara penggunaan TKA.

 

Pertama, terkait izin penggunaan TKA, sekarang hanya dibutuhkan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), tidak lagi perlu Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Kedua, pengesahan penggunaan TKA melalui RPTKA dan Notifikasi, bukan lagi RPTKA dan IMTA. Ketiga, mengenai waktu pelayanan, sebelumnya untuk IMTA butuh 3 hari dan RPTKA 3 hari, sekarang dipangkas jadi 4 hari dengan rincian RPTKA 2 hari dan Notifikasi 2 hari.

 

Keempat, Permenaker 10 Tahun 2018 menghapus rekomendasi kementerian dan lembaga terkait. Kementerian dan lembaga berhak menetapkan jabatan apa saja yang boleh dan tidak untuk diampu TKA. Usulan dari berbagai kementerian dan lembaga itu akan dituangkan dalam satu peraturan yang diterbitkan Menteri Ketenagakerjaan.

 

Ratih menjelaskan sebelumnya pemberi kerja harus memintar ekomendasi kepada kementerian atau lembaga terkait sebelum mempekerjakan TKA. Misalnya, untuk tenaga pendidik membutuhkan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) atau Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Proses penerbitan rekomendasi itu menambah panjang prosedur penggunaan TKA, oleh karenanya perlu disederhanakan.

 

“Sudah ada 8 kementerian/lembaga yang member usul jabatan apa saja yang boleh ditempati TKA. 8 lembaga itu diantaranya Kementerian Kesehatan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kemdikbud, dan Kementerian PekerjaanUmum dan Perumahan Rakyat,” papar Ratih dalam acara Workshop Hukumonline 2018 bertema ‘Penggunaan TKA Berdasarkan Peraturan Ketenagakerjaan dan Perkembangannya di Indonesia,’ Jakarta,Selasa (24/7).

 

Kelima, bentuk pelayanan yang digunakan sekarang menggunakan mekanisme daring secara penuh dan terintegrasi antar kementerian/lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, dan BPJS. Keenam, masa berlaku RPTKA lebih lentur, sesuai perjanjian kerja antara TKA dengan pemberi kerja. Sebelumnya, masa berlaku RPTKA hanya satu tahun dan dapat diperpanjang.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait