Dirjen HPI Kemenlu: Resolusi DK PBB Mengikat Hukum Nasional Indonesia
Berita

Dirjen HPI Kemenlu: Resolusi DK PBB Mengikat Hukum Nasional Indonesia

Agar penerapan hukum internasional mengikat hukum nasional butuh payung hukum komprehensif. Terutama pelaksanaan berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Dirjen HPI Kemenlu, Damos D.Agusman sedang memaparkan pandangannya bersama Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi (mengenakan jas). Foto: (NEE)
Dirjen HPI Kemenlu, Damos D.Agusman sedang memaparkan pandangannya bersama Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi (mengenakan jas). Foto: (NEE)

“Pak Mochtar melalui bukunya, beliau mengatakan bahwa sovereignty (kedaulatan-red.) itu berhenti pada saat dia melintasi batas negara dan masuk ke wilayah hukum internasional”, kata Damos Dumoli Agusman, Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional (Dirjen HPI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Senin (24/7), di Auditorium Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung (FH UNPAD).

 

Mengutip pendapat gurunya, Mochtar Kusumaatmadja sang diplomat legendaris Indonesia yang juga Guru Besar Hukum Internasional UNPAD, Damos membuka diskusi terarah bertema “Penerapan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa ke dalam Hukum Nasional Indonesia”. Diskusi yang digagas Kemenlu bekerja sama dengan FH UNPAD ini berupaya merumuskan payung hukum soal pelaksanaan kewajiban internasional Indonesia dalam hukum nasional.

 

Kebutuhan terhadap payung hukum untuk hal tersebut dirasakan Kemenlu semakin mendesak dengan kembali terpilihnya Indonesia sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB. Damos menjelaskan bahwa Resolusi Dewan Keamanan PBB semakin sering memerintahkan negara untuk berbuat sesuatu terhadap warga negaranya. “Dia memasuki domain urusan hukum nasional, bagaimana jika resolusi ini menyangkut pro justicia? Bagaimana meresponnya?”, ujar Damos.

 

Perlu diingat, sebagai anggota PBB Indonesia terikat dengan Pasal 25 dan Pasal 49 Piagam PBB soal berbagai Resolusi Dewan Keamanan PBB.

Article 25:

The Members of the United Nations agree to accept and carry out the decisions of the Security Council in accordance with the present Charter

Article 49:

The Members of the United Nations shall join in affording mutual assistance in carrying out the measures decided upon by the Security Council

 

Atas dasar piagam ini, dengan menjadi anggota PBB berarti Indonesia setuju menerima dan melaksanakan putusan DK PBB apapun isinya. “Maka Indonesia menjadi terikat, secara hukum internasional,” kata Damos saat diwawancarai usai acara diskusi.

 

(Baca Juga: Advokat Indonesia di Tengah Perkembangan Hukum Bisnis Internasional)

 

Damos menjelaskan kepada hukumonline bahwa hal ini bukan masalah besar jika isi Resolusi DK PBB menyangkut tindakan Indonesia sebagai negara terhadap negara lainnya. Misalnya soal embargo, penjagaan perdamaian dunia, diplomatik dll. “Masalahnya di era globalisasi, muncul resolusi yang berkaitan pengaturan warga negara para anggota. Ini sudah urusan hukum nasional,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait